Hukum

Pidato Refleksi Akhir Tahun 2021 Ketua MA Sampaikan Hasil Kerja Penanganan Perkara Terbitkan Perma dan Sema Hingga Dapat WTP Dari BPK

Jakarta Kabarone.com,-Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH MH, telah menerbitkan beberapa regulasi selama tahun 2021 yaitu, tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan lima Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Hal itu dilakukan ketua MA dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, dimana Perma dan Sema tersebut sebagai berikut,

1. Perma No.1 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2017 tentang pengadaan Hakim. Perma ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk proses rekrutmen Hakim dari jalur CPNS dalam formasi analis perkara peradilan, karena sampai saat ini belum ada mekanisme khusus bagi rekrutmen Hakim sebagai pejabat negara. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan penambahan jumlah Hakim akibat adanya yang pensiun, meninggal dan diberhentikan maka, formasi Hakim untuk tahun ini dibuka melalui jalur CPNS.

2. Perma No.2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perma ini diterbitkan sebagai tindak lanjut berlakunya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara dalam Perma tersebut terdapat beberapa perubahan yakni,

Pertama, tentang mekanisme perhitungan waktu, sebab dalam Perma No.2 tahun 2021 menggunakan perhitungan hari kalender, sedangkan dalam Perma sebelumnya menggunakan perhitungan hari kerja.

Kedua, tentang ketentuan bahwa objek penitipan ganti kerugian (konsinyasi) harus diserahkan kepada kepaniteraan bersamaan dengan pendaftaran perkara, sedangkan dalam Perma sebelumnya objek penitipan ganti kerugian diserahkan setelah penetapan konsinyasi dinyatakan sah dan berharga. Peraturan ini sebagai antisipasi, karena dalam perjalanan praktik sebelumnya sering terjadi setelah konsinyasi ditetapkan sah dan berharga, ternyata pemohon tidak menyerahkan uang penitipan ganti kerugian tersebut, sehingga menimbulkan sengketa baru.

Ketiga, menyangkut jangka waktu penanganan perkara penitipan ganti kerugian menjadi 14 hari. Hal ini didasarkan pada Pasal 123 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan ganti kerugian.

3. Perma No.3 tahun 2021 tentang tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Selain terkait dengan perubahan kompetensi pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri menjadi ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 123 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur yakni sebagai berikut.

Pertama, tentang pengajuan keberatan dari yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri kemudian diubah menjadi ke Pengadilan Niaga.

Kedua, keberatan dapat diajukan dengan menggunakan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan sistem informasi pengadilan.

Ketiga, dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari satu pemohon keberatan terhadap putusan KPPU yang sama, akan tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, maka KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Niaga disertai dengan usulan tempat Pengadilan Niaga yang akan memeriksa keberatan tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Agung dalam waktu 7 (tujuh) hari menunjuk Pengadilan Niaga yang memeriksa keberatan tersebut dan Pengadilan Niaga yang tidak ditunjuk harus mengirimkan berkas perkara ke pengadilan niaga yang ditunjuk paling lama tujuh hari setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung, ucap ketua MA RI dalam acara Refleksi akhir tahun bersama Jurnalis,wartawan yang dihadiri seluruh petinggi MA di kantor MA RI, 29/12/2021.

Ketua Mahkamah Agung juga menerbitkan Sema tahun 2021 yakni sebagai berikut,

1. Sema No.1 tahun 2021 tentang peralihan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga. Sema ini diterbitkan untuk menindaklanjuti berlakunya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 44 ayat (2) UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha. Dalam Sema ini mengatur bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri beralih menjadi ke Pengadilan Niaga. Penerbitan Sema tersebut untuk memberikan petunjuk sementara terkait dengan proses transisi dalam pengajuan keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan pemeriksaannya secara lebih rinci.

2. Sema No.2 tahun 2021 tentang ketentuan tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian berdasarkan Perma No.3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sema tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti berlakunya pasal 123 UU Cipta Kerja yang menentukan bahwa Pengadilan Negeri wajib menerima penitipan ganti kerugian dalam jangka waktu 14 hari. Sedangkan dalam Perma No.3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak mengatur tentang tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian.

3. Sema No.3 tahun 2021 tentang larangan pungutan terkait pengambilan sumpah dan janji Advokat. Sema No.3 tahun 2021 ini diterbitkan untuk memberikan penegasan terkait proses pengambilan sumpah dan janji oleh ketua Pengadilan Tinggi. Dimana dalam Sema tersebut mengandung tiga poin penting, sebagai berikut.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji Advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji Advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, maksud dari biaya yang dikecualikan Sema tersebut adalah biaya honorarium juru sumpah dan PNBP.

Ketiga, Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji Advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Sema tentang larangan pungutan terkait pengambilan sumpah dan janji Advokat ini, dibuat untuk melengkapi Sema No.7 tahun 2020 tentang larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan Dinas lainnya. Dua SEMA tersebut diterbitkan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk membersihkan praktik-praktik pungutan liar di Pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

4. Sema No.4 tahun 2021 tentang penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Sema ini diterbitkan sebagai respons MA atas beberapa permasalahan dalam penanganan perkara pidana perpajakan. Ada empat hal penting yang diatur dalam Sema tersebut yakni sebagai berikut,

Pertama, dalam tindak pidana perpajakan, bagi subjek hukum korporasi, selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal diajukan Praperadilan terhadap penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan perkara Praperadilan adalah Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.

Ketiga, ketika korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/ atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana.

Keempat, dalam tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan. Pengaturan didasarkan pada alasan bahwa jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak-nya sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik.

5. Sema No.5 tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA tahun 2021 ini merupakan pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan.

Selain melalui Perma dan Sema, MA RI juga telah menerbitkan kebijakan dalam bentuk keputusan untuk mendukung penyelenggaraan peradilan, salah satunya SK KMA Nomor 176/KMA/ SK/VIII/2021 tentang kelompok kerja penguatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat dengan disabilitas dan bangunan hukum bagi kelompok marginal. Aakses keadilan bagi para penyandang disabilitas, kaum rentan, dan kelompok marginal.

Perhatian serius MA juga ditujukan pada upaya pemenuhan akses keadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagai implementasi dari Perma No.3 tahun 2017. Sedangkan, dalam hal penerapan keadilan restoratif (restoratif justice), Dirjen Badilum sebelumnya telah mengeluarkan keputusan No.1691/DJU/SK/ PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif (Restoratif Justice), namun oleh karena secara substansi banyak mengatur tentang hukum acara. Maka MA akan mereformulasi ke dalam bentuk Perma dan Sema.

Dalam pidato refleksi akhir tahun ini ketua MA menyampaikan tentang capaian penanganan perkara tahun 2021 sebagai berikut,

MA sampai tanggal 27 Desember 2021 telah memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah perkara keseluruhan 19.254 atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Sementara sisa perkara sampai tanggal 27 Desember 2021 tercatat 167 perkara. Jumlah tersebut masih bisa berubah, karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang dan masih ada perkara masuk sampai dengan tanggal 30 Desember 2021.

Ketua MA RI berharap, jumlah sisa perkara lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu sebanyak di bawah 199 perkara. Jumlah perkara yang diputus tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan tahun 2020, menurun 7,17%, hal itu disebabkan jumlah perkara yang masuk ke MA menurun tahun 2021.

Ketua MA mengaku berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut. Hal ini menunjukan komitmen MA dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.

Capaian tersebut didukung peran sistem teknologi yang terus dikembangkan oleh jajaran Kesekretariatan MA dengan munculnya dua aplikasi terbaru, yakni Aplikasi eBIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability, yaitu aplikasi di bidang penatakelolaan keuangan negara di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, yaitu aplikasi di bidang penatakelolaan barang milik negara (BMN) di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih Top Digital Awards tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and Telco) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.

Dalam upaya mewujudkan baran peradilan yang bersih dan berwibawa, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, bekerjasama dengan USAID, Cegah dan SUSTAIN telah menginisiasi penerapan IS0 37001:2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan empat komponen, yaitu tinjauan dokumen, Uji Petik, Wawancara dan Pengamatan, maka tujuh Pengadilan Negeri (PN) yaitu PN Jakarta Pusat, PN Yogyakarta, PN Denpasar, PN Makassar, PN Ternate, PN Padang dan PN Pangkalpinang mendapat sertifikat SMAP dari Badan Pengawasan MA.

“Saya Ketua MA kembali mendapatkan anugerah sebagai pemimpin perubahan tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya”, ujar Syarifuddin ketua MA.

Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta. Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.

Pemaparan ketua MA dibidang pembangunan gedung Pengadilan

Untuk pembangunan 85 gedung pengadilan baru yang telah diresmikan pengoperasian-nya pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu di Melonguane, sampai dengan saat ini telah dibangun sebanyak 37 gedung baru, terdiri dari 25 gedung dibangun pada tahun 2020 yang pembangunannya dilanjutkan pada tahun 2021 dan 12 gedung dibangun pada tahun 2021. Untuk tahun 2022 telah merencanakan untuk membangun 26 gedung dan sisanya 22 gedung akan dibangun tahun 2023, sekaligus 13 gedung Pengadilan Tingkat banding yang baru disahkan DPR beberapa waktu yang lalu juga Inshaa Allah bisa selesai dibangun dan beroperasi pada tahun 2023.

Di bidang realisasi anggaran tahun 2021, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 23 Desember 2021, dari total anggaran sebesar 10.728.325.347.000 telah mampu diserap sebesar 10.246.676.527.005 atau 95,51%. Persentase realisasi anggaran untuk belanja barang dan belanja modal tersebut masih akan mengalami pergerakan karena pembayaran kontrak yang berakhir pada bulan Desember 2021 masih ada yang belum dilakukan penagihan, maupun GUP Nihil.

MA pada tahun ini mengalami refocussing anggaran sebesar  518.561.738.000 (lima ratus delapan belas miliar lima ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) dan pada tahun 2020 sebesar Rp743.021.947.000 (tujuh ratus empat puluh tiga miliar dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Kita berharap mudah-mudahan pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga tidak terjadi lagi refocussing terhadap anggaran Mahkamah Agung, ucap ketua MA.

Tentang Pengawasan dan Penegakan Disipin ASN selama tahun 2021

Pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya 381 pengaduan masih dalam proses penanganan. Sepanjang tahun 2021 MA bersama-sama Komisi Yudisial (KY) telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap tiga orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari KY yang diajukan ke MA tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Tiga rekomendasi telah ditindaklanjuti penjatuhan sanksi. Sedangkan 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut, Sebanyak 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial. Sementara tiga rekomendasi karena terkait substansi putusan. Ketua MA mengakui, sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang.

Kata ketua MA, perlu saya tegaskan bahwa dalam peraturan bersama antara MA dan KY sudah diatur dengan jelas, jika dalam pengaduan masyarakat kepada KY diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik, maka sesuai ketentuan Pasal 15, 16, dan 17 peraturan bersama antara MA dengan KY No.02/PB/ MA/IX/2012 dan No.02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku Hakim dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik, maka KY yang memberikan rekomendasi, sedangkan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, maka MA yang memberikan rekomendasi hukuman disiplin tersebut.

Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:

-Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.

-Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.

-Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.

-Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

Menurut ketua MA, Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai fokus utama dalam program pembaruan peradilan. Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik agar turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja aparatur peradilan, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan.

“Sebagai insan pers yang profesional, tentu memiliki tanggung jawab untuk membenarkan dan meluruskan isu-isu negatif terkait MA dan badan peradilan di bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kehormatan bangsa dan negara”, ungkapnya 29/12/2021.

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

3 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

5 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

5 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

13 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

17 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago