Categories: Hukum

Kejaksaan Agung Terima SPDP Dari Penyidik Bareskrim Polri Terkait Perkara Ferdinand Hutahaean

Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri atas perkara yang ditujukan kepada tersangka Ferdinand Hutahaean. 

Diterimanya SPDP tersebut dibenarkan pihak Kejaksaan Agung sebagaimana informasi dan Pres Rilis yang diterima media ini melalui Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sebagaimana disampaikan Kapuspenkum, Ferdinand Hutahaean ditetapkan penyidik Kepolisian sebagai tersangka atas cuitan medsos ada tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10:54 Wib bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Dimana FH telah memposting cuitan tweets dari akun @FerdinandHaean3 milik tersangka Ferdinand Hutahaean yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui media sosial.

Adapun isi cuitan yang telah diposting tersangka yaitu ”Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela” demikian cuitan tersangka.

Atas perkara tersebut, FH disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 156a KUHP. 

Berdasarkan kronologis perkara, kata Kapuspenkum bahwa Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Agung dari penyidik Mabes Polri pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, dan selanjutnya telah dibuatkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16) pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022. 

Kemudian pada hari Selasa 11 Januari 2022, Penyidik juga telah mengirimkan Surat Penetapan tersangka atas nama Ferdinand Hutahaean dan hingga saat ini Penuntut Umum sudah melakukan beberapa kali koordinasi dengan Penyidik untuk membahas kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, ucap Leonard. 

SPDP yang disampaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tersebut diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, telah diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022, ujar Puspenkum 12/1/2022.

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago