Categories: Hukum

Pemakaian Batu Diduga Ukuran Kecil Pada Proyek Pemecah Gelombang Pantai Penyak – Terentang, Dipertanyakan.

Babel, Kabar One.com – Proyek pembangunan Talud Pemecah Gelombang disepanjang Pantai Desa Penyak sampai Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, hingga memasuki Minggu ketiga Bulan Januari 2022 ini masih terus dikerjakan.

Proyek ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2021 lalu, sehingga dipastikan telah molor. Sementara Kontraktor Pelaksana adalah PT Cimendang Sakti Kontrakindo, dengan anggaran senilai Rp 22,3 milyar dari APBN tahun 2021. Proyek ini ada dibawah Kementerian PU PERA RI, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Propinsi Bangka belitung, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bangka belitung.

Tetapi, proyek ini terlihat banyak memakai batu alam atau batu gunung yang ukurannya terlihat dibawah ukuran sesuai standar. Mengenai persoalan ini, pihak wartawan kemudian menemui Pimpinan Pelaksana Kegiatan (PPK) Proyek yaitu Heru, pada Selasa (18/1/2022) dikantornya.

Menurut Heru, ukuran batu yang digunakan, baik untuk bagian tengah maupun lapisan pelindung atau cover layer pada proyek ini adalah sama, yaitu batu dengan ukuran berat dari 0,7 ton (700 kg) hingga 1,4 ton. “Baik lapisan inti maupun lapisan luar atau pelindung memakai batu ukuran 0,7 sampai 1,4 ton, “katanya.

Heru mengakui untuk pemakaian ukuran batu tidak boleh terlampau kecil, karena ditakutkan dapat berhamburan apabila dihantam gelombang. “Batunya jangan terlalu kecil, kalau terlalu kecil kelak bisa berhamburan kalau dihantam gelombang pasang, ” jelasnya.

Heru juga menyebutkan kalau untuk lapisan pelindung (cover layer) justru dipilih batu ukuran kecil. “Untuk lapisan pelindung kita pilih batu ukuran kecil, biar lebih mudah dibentuk menjadi bentuk yang cantik, “katanya.

Ketika disinggung, mengapa pada talud pemecah gelombang yang sebagian diantaranya sudah selesai ini, tetapi terlihat banyak pemakaian batu – batu yang disinyalir dibawah ukuran 0,7 ton, padahal sebagaimana dipersyaratkan dalam perencanaan ukuran terkecil adalah 0,7 ton. Menurut Heru batu – batu kecil ini diperlukan untuk menutupi rongga antar batu.

“Untuk batu kecil – kecil ini, terkadang kita butuhkan hanya untuk menutupi rongga, “ujarnya. Lebih jauh dikatakan, sulit untuk mencari batu yang ukuran beratnya seragam. “Kalau mencari batu yang seragam sulit. Kita beli ukuran bervariasi. Tetapi yang penting tehnik penyusunan serta tehnik penguncian batu harus benar. “Katanya.

Terkait dengan molornya pekerjaan, dijelaskan Heru ada perpanjangan waktu hingga 90 hari lagi. “Diperpanjang hingga 90 hari, “ujarnya. Dan untuk panjang keseluruhan talud pemecah gelombang ini, disebutkan Heru lebih 1 km. “Saya lupa berapa persisnya. Tetapi panjangnya 1 km lebih, “jelasnya. (Har)

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

3 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

5 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

6 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

13 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

17 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago