Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menerima hasil perhitungan atau pemeriksaan (Audit) kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan pidana korupsi pengelolaan keuangan oleh Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada penggunaan anggaran tahun 2016-2019.
BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Agung. Dimana pemeriksaan BPK tersebut menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang berakibat pada hilangnya uang negara.
Sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard E Simanjuntak, dalam releasenya mengatakan bahwa penyimpangan yang dilakukan pihak terkait telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada perusahaan milik negara yakni, Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sebesar Rp 176 miliar lebih dan USD 279,891.50, ucap Kapuspenkum 14/2/2022.
Penulis : P.Sianturi
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…