Hukum

Ketua PN Jakut dan Majelis Hakim Agung Purbantoro Dinilai Abaikan SEMA No.3 Tahun 2002 Tentang Asas Ne Bis in idem

Jakarta Kabarone.com,-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Tumpal Sagala, dinilai telah melecehkan atau mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (PERMA/SEMA) Nomor 03 tahun 2002, tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis in idem. Ketua PN Jakut dinilai tidak memberikan catatan penting terhadap Hakim terkait perkara sama yang sudah pernah disidangkan. 

Sebab dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas nama terdakwa Herman Yusuf (63) yang didakwa melanggar Pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin, register nomor perkara 05/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr, yang saat ini disidangkan oleh pimpinan majelis hakim Agung Purbantoro didampingi hakim anggota Bukoro dan H.Simarmata, sudah dua kali disidangkan. Namun pihak Pengadilan dinilai tidak meneliti perkara yang masuk dan juga majelis yang menyidangkan tidak mempertimbangkan dalam putusan Sela nya perkara yang ada unsur Ne Bis in idem.  

Terkait perkara yang menyangkut unsur Ne Bis In idem sebagaimana dituangkan dalam PERMA /SEMA 03 tahun 2002, Biro hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi SH MH, saat di klarifikasi terkait apakah SEMA 03 Tahun 2002 masih berlaku dalam Peradilan. Sobandi BH MA menegaskan, SEMA tersebut menjadi pedoman dalam menangani perkara, sepanjang belum dicabut,” ujarnya pada Media ini.

Demikian juga disampaikan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tumpanuli Marbun SH MH, dengan tegas mengatakan, Perma No.03 tahun 2002, sampai sekarang masih berlaku. “Dalam ketentuan SEMA tersebut Majelis Hakim wajib mempertimbangkan baik pada eksepsi maupun pada pokok perkara apakah perkara serupa sudah pernah diputus sebelumnya. Intinya, pertimbangan apakah hal itu perkara Ne Bis in idem atau tidak, bisa saja diketahui melalui pembuktian pada pokok perkara,” ungkapnya, 23/2/2022.

Dalam perkara menyangkut PERMA/SEMA tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyidangkan perkara yang sudah pernah disidangkan kini agenda pembacaan putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim pimpinan Agung Purbantoro didampingi H.Simarmata dan Bukoro. Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara dugaan memasuki pekarangan orang tanpa ijin itu, menuai kritikan dan protes dari terdakwa dan penasehat hukumnya, karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alias dinilai tidak melaksanakan PERMA/SEMA yang menjadi pokok utama tentang penanganan perkara yang berkaitan azas Ne Bis in Idem.

Dalam putusan sela yang dibacakan Selasa, 22/2/2022 oleh majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro, menolak Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa tanpa mempertimbangkan azas Ne Bis in idem, pada hal perkara yang didakwakan JPU, Pasal 167 KUHP terhadap Herman Yusuf sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2013 lalu dengan register 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt. telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Sebagaimana dituangkan dalam SEMA No.3 tahun 2002, walaupun ada perbedaan locus dan tempus delic, namun terdapat pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap baik dan tingkat Judex sampai dengan tingkat Kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka ia dapat dikategorikan Ne Bis in idem.

Disebutkan, sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap baik dari tingkat Judex Factie sampai dengan tingkat Kasasi baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara, maka dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian sungguh sungguh dari ketua Pengadilan Tingkat pertama mengenai masalah tersebut, agar azas Ne Bis in idem dapat terlaksana dengan baik dan demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda maka :
I.  Proses di Pengadilan yang sama :

a. Panitera harus cermat memeriksa berkas perkara dan melaporkan kepada ketua Pengadilan apabila terdapat perkara serupa yang telah diputus di masa lalu.

b. Ketua Pengadilan wajib memberi catatan untuk majelis hakim mengenai keadaan tersebut.

c. Majelis hakim wajib mempertimbangkan baik pada putusan Eksepsi maupun pada pokok perkara, mengenai perkara serupa yang pernah diputus di masa lalu.

Sementara dalam SEMA angka romawi III disebutkan :
Pengadilan yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Mahkamah Agung tentang adanya perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis in idem.

Menurut Herman Yusuf, walau dalam nota keberatan (Eksepsi) nya sudah menyampaikan bahwa perkara yang didakwakan terhadap dirinya sudah pernah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun majelis tidak mempertimbangkan sama sekali SEMA 03 tersebut dalam putusan Sela nya.

Padahal jelas jelas tertuang dalam SEMA disebutkan majelis hakim wajib mempertimbangkan baik dalam putusan Eksepsi dan putusan pokok perkara mengenai perkara yang sudah pernah disidangkan, ucap Herman Yusuf didampingi penasehat hukumnya dari Law Office Aidi Johan dan Associates, usai pembacaan putusan Sela, 22/2/2022. 

Penasehat hukum menyampaikan, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira, dalam perkara Pasal 167 KUHP, Herman Yusuf tahun 2013 telah diajukan dan didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan pasal 167 KUHP juga.

Perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan majelis hakim, Herman Yusuf diputus telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan majelis hakim melepaskan Herman Yusuf oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van Recht vervolging) dan putusan tersebut sesuai bukti salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Sementara dalam perkara 05/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr, yang disidangkan saat ini sama melanggar pasal 167 KUHP, dengan locus delicti yang sama yakni memasuki objek rumah, terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No.5, RT 011 RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Demikian juga tempus delicti nya sama waktu peristiwa perbuatan terdakwa berawal pada bulan Mei tahun 2008. Jaksa Penuntut Umum pada sidang tahun 2013 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga dalam persidangan saat ini dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga.

Subjek pelaku yang sama yakni Herman Yusuf dengan pekerjaan sebagai Wartawan dan saksi pelapor yang sama juga yakni Suseno Halim. Sehingga, seharusnya ketua Pengadilan memberikan catatan terhadap majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro agar mempertimbangkan dalil dalil dan asas Ne Bis in idem sebagaimana dituangkan dalam pasal 76 ayat 1 KUHP, dan SEMA 03 tahun 2002 untuk menolak seluruhnya dakwaan perkara yang sudah pernah disidangkan, ucap Aidi Johan dan Rekan. 

Menurut penasehat hukum, majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro, dalam hal ini juga telah melecehkan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 18 ayat 5, yang menyatakan, setiap orang tidak dapat dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama atau perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, “karena Majelis hakim dinilai tidak melaksanakan SEMA 03 tahun 2002, dan UU No.39 tahun 1999 serta melanggar Pasal 76 ayat 1 KUHP, tentang azas Ne Bis in idem, pihak terdakwa akan melaporkan majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial (Bawas MA RI dan KY),” ungkap Herman Yusuf, 23/2/2022.  

Berkaitan dengan perkara tersebut, baik pelapor Suseno Halim tidak memberikan komentar. 

Penulis : P. Sianturi     

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

3 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

5 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

6 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

13 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

17 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago