Pelapor Berharap Majelis Hakim PN Jakut Menghukum Terdakwa Yosaxina AS Pembocor Rahasia PT. Asuransi Reliance Indonesia Sebagaimana UU ITE 

Hukum233 views

Jakarta KabarOne.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memeriksa dan menyidangkan berkas perkara pembocoran data rahasia PT.Asuransi Reliance Indonesia (PT.ARI) diharapkan menghukum terdakwa Yosaxina Anggi Santoso, dengan hukuman seberat beratnya.

Pasalnya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian karena data data perusahaan PT.ARI telah berpindah ke perusahaan Asuransi lain tempat terdakwa bekerja saat ini.Oleh karena itu, majelis hakim yang dipimpin Agus Darwanto, didampingi dua hakim anggota Djuyamto dan Taufan Mandala, diminta supaya menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa wanita berusia (30) dituntut Jaksa selama 1 tahun dan enam bulan penjara, dan denda 1 miliar rupiah, oleh sebab itu diharapkan terdakwa dihukum lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, paling tidak sama dengan pembuktian penuntut umum. Hal itu disampaikan pihak perusahaan PT.ARI, melalui kuasa hukumnya Advokat Goliat dan Rekan, menyikapi Pledoi atau nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Natalius Bangun, yang meminta supaya terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Yeric Sinaga, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan, terdakwa bekerja di PT.Asuransi Reliance Indonesia (PT.ARI) sejak tahun 2017 hingga 2020, sebagai Kepala Departemen Provider. Terdakwa melakukan aksinya pada bulan Januari 2020, di perusahaan PT.ARI beralamat di jalan Pluit Kencana, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menggunakan laptop inventaris perusahaan.

Terdakwa bertugas mengelola data klaim untuk asuransi Rumah Sakit dan Klinik serta bertugas menambah jaringan ke Provider dan mengoptimalkan pelayanan peserta yang menggunakan produk Asuransi PT.ARI. Berdasarkan pembuktian dalam persidangan, sesuai fakta fakta, alat bukti dan keterangan saksi saksi, terdakwa telah memindahkan data perusahaan PT.Asuransi Reliance Indonesia dari email perusahaan yakni Yosaxina anggi@reliance insurance.com, ke akun pribadinya, email yosaxinaanggi@gmail.com, dimana data data rahasia perusahaan masih tersimpan di email pribadi terdakwa. 

Sehingga menurut unsur unsur dari pasal yang didakwakan maka terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya. Yosaxina Anggi Santoso, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 18 bulan penjara.

Kata Jaksa, sewaktu terdakwa melamar kerja di PT. ARI telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Waktu Tertentu no.303/PT ARI-H.HR/PKWT/2017, dimana di dalam surat perjanjian tersebut memuat beberapa aturan perusahaan dan ketentuan yang seharusnya dipenuhi terdakwa. Akan tetapi, terdakwa tidak mematuhi aturan tersebut sehingga jelas jelas melanggar perjanjian yang telah disepakati terdakwa dengan pihak perusahaan. 

Terdakwañ telah melanggar hukum, dengan sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer data elektronik dari document perusahaan tanpa ijin dari pemilik perusahaan. Menggunakan laptop inventaris perusahaan yang dipegang dan dipakai terdakwa mengirim atau mentransfer data data file perusahaan berisi data klaim Asuransi Kesehatan dari Rumah Sakit dan Klinik rekanan perusahaan PT. ARI, yang sifatnya sangat rahasia dari akun email kantor ke email pribadi terdakwa. Yang mana data data perusahaan tersebut digunakan terdakwa sebagai bahan meeting dengan pihak manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Rumah Sakit Gading Pluit Jakarta Utara, ucap Jaksa. 

Menurut kuasa hukum pelapor mengatakan, anehnya terdakwa mengundurkan diri dari PT.ARI dengan alasan dilarang suami bekerja dan akan mengurus keluarga. Tetapi, terdakwa bukannya berhenti bekerja melainkan pindah kerja ke perusahaan 
Asuransi PT. Artha Aman Pratama Tbk. Terdakwa bergabung dengan Alamsyah, mantan karyawan PT. ARI. 

Perbuatan terdakwa terkait pembocoran data PT.ARI yang sangat rahasia ke perusahaan Asuransi lain, sehingga mengakibatkan kerugian materi dan materil. Karena Jaksa telah menyatakan terdakwa Yosaxina kelahiran Semarang Jawa Tengah itu terbukti bersalah sehingga, patutlah dihukum guna pertanggungjawaban hukum atas kerugian perusahaan PT.Asuransi Reliance Indonesia, ucap kuasa hukum. 

“Oleh karena perbuatan terdakwa, di lapangan banyak isu persaingan usaha yang dapat merugikan PT. ARI, dan membuat kepentingan pribadinya atau kepentingan PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, tempat terdakwa bekerja. Dalam hal ini, selaku pelapor dan korban kami berharap kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara”, kata kuasa hukum korban, 19/8/2021. 

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *