Hukum

JAM Pidum Kejagung Setujui 9 Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr.Fadil Zumhana melakukan ekspose secara virtual dan menyetujui sembilan dari sepuluh sepuluh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Ekspose sepuluh perkara tersebut dihadiri JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan Restorative Justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

Menurut Kapuspenkum Kejakaàn Agung Ketut Sumedana, sembilan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka Santi alias Santi binti Abdullah, berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Wajo. Tersangka dijerat melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Nasrun als Tayang bin Mattinriang, perkara dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Asbar bin Baso perkara dari Kejaksaan Bulukumba, disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Irsandi bin H.Nur Ali dari Kejaksaan Bulukumba, dijerat melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Ismail alias Maing bin Nure dari Kejaksaan Bulukumba, disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hermawan alias Wawan bin Sirajudin, berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pinrang, dijerat melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tersangka Ramli dari Kejaksaan Negeri Makassar, Sulsel disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Riyan Haryanto,  Tersangka Amung Juheri, Tersangka Dedi Suhendi, Tersangka Encep Santoni dan Tersangka Sunarya alias Abah bin Alam (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kejati Jawan Barat, yang disangkakan melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP, tentang Penadahan.

Tersangka Muhidin alias Lakaratus bin Ladunaina, perkara dari Kejaksaan Negeri Buton, disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kapuspenkum menambahkan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yakni :
Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Sementara dalam perkara tersangka Asbar bin Baso dan tersangka Irsan bin H.Nur Ali serta tersangka Hermawan alias Wawan bin Sirajuddin, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga. 

Pertimbangan sosiologis

Masyarakat merespon positif sehingga JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum No.01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sementara dalam perkara Tersangka Nurhalimah alias Uni yang disangka melanggar Pasal 330 Ayat (2) KUHP tentang Penculikan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dikarenakan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.

“Ancaman hukumannya tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ucap Kapuspenkum Ketut Sumedana, 9/3/2022.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

7 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

9 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

9 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

16 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

21 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago