KOTABARU,kabarone.com- Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.
Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan Silaturahim dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru di Kantor Bupati Kotabaru, Kamis 10/3/2022 lalu.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar secara khusus menyampaikan keuntungan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling, antara lain, yaitu lebih mudah, lebih cepat dan tentu saja tidak dipungut biaya apapun.
Berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela, Bupati berpesan kepada para wajib pajak, untuk dapat segera memanfaatkan program PPS, karena PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada Wajib Pajak.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho menyampaikan, dengan adanya pekan panutan pajak ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Kepala KPP Pratama Batulicin juga menyampaikan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, ujarnya.(HRB)
By; Herpani
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…