Hukum

Walau Diloloskan di Praperadilan Akhirnya Sekda Kabupaten Samosir Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut

Jakarta Kabarone.com,-“Sepandai pandai Tupai melompat pasti jatuh juga” sebagaimana pepatah tersebut yang mungkin dialami Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) Jabiat Sagala (JS). 

Pasalnya, tersangka JS yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi anggaran penanganan, penanggulangan Corona Virus Desease Ninteen (Covid-19) tahun 2020, untuk masyarakat Samosir tersebut, sempat lolos dari jeratan hukum atas putusan Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Balige, Sumut. 

Saat itu dugaan berkas korupsinya tahun 2021 ditangani Penyidik Kejaksaan Negeri Samosir, lalu tersangka melakukan Praperadilan dan oleh Hakim Pengadilan Negeri Balige, menganulir penetapan tersangka, dan berkas perkaranya pun diambil alih Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selama ini tersangka JS ditengarai bagaikan licin Belut yang bisa bebas berkeliaran kemana saja maunya, namun saat pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto dan Asisten Pidana Khusus I Made Suwardana, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu, langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dana Covid tersebut. 

Bersamaan dengan tersangka JS Sekda Samosir, tiga tersangka lainnya juga ditahan Penyidik Kejatisu yakni, tersangka SES sebagai rekanan, MT sebagai PPK Kegiatan, tersangka SS selaku PPK Kegiatan, dimana ke empat tersangka tersebut ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 17/3/2022.

Sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, Penyidik Kejati Sumut bekerja sama dengan penyidik Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga tentang penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada tahun 2020 untuk masyarakat Kabupaten Samosir, ucapnya.

Menurut Humas Kejatisu, berkas perkara ke empat tersangka akan segera diselesaikan penyidik, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan disidangkan. Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tidak kooperatif, dan ditakutkan menghilangkan barang bukti serta akan mengulangi perbuatannya, sehingga dilakukan penahanan, ujarnya.

Atas perbyatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Pemerintah mengucurkan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp1.880.621.425. Namun setelah dilakukan audit oleh akuntan publk ternyata ada penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara 
sekitar 944 juta rupiah, ungkapnya, 17/3/2022.

Sementara Tulus Tampubolon, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balige, membenarkan penahanan Sekda Kabupaten Samosir yang sempat diloloskan putusan Praperadilan PN Balige. Namun penanganan perkara tersebut dan yang melakukan penahanan para tersangka Kejati Sumut, ucapnya melalui telepon genggamnya 18/3/2022. 

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago