Bupati Cirebon Digugat Warga Desa Bayalangu Kidul Ke Pengadilan Negeri

Hukum2,837 views

Kabarone.com, Cirebon – Ratusan masyarakat Desa Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik pasca Pilwu ( Pemilihan Kuwu ) serentak di Kabupaten Cirebon, meluruk & menggugat Bupati Cirebon ke Pengadilan Negeri Sumber, Kamis kemarin.

Bupati Cirebon digugat karena berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon No.96 Tahun 2015 tentang Pilwu diantaranya memutuskan perselisihan hasil Pilwu & melantik Kuwu terpilih berdasarkan SK Bupati Cirebon, kata Kuasa Hukum Mohamad Affandi, Mutahar, SH kepada media ini kemarin di PN.

Menurut Advokat Mutahar, SH & Rekan, menggugat Bupati Cirebon supaya membatalkan terhadap berita acara pemungutan suara Pilwu Desa Bayalangu Kidul hari Minggu, 25 Oktober 2015 & hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap TPS.

Diduga Panita Pilwu bersikap tidak netral, tidak proporsional & tidak prosuderal bukti-bukti perbuatan yang hanya menguntungkan sepihak ditemukan tujuh suara pada saat Pilwu orangnya masih berada di luar negeri, ungkapnya.

Juga ditemukan 33 surat suara tidak di tanda tangai Ketua Panitia Pilwu yang sudah dicoblos nomor urut dua. “Dengan demikian tindakan Panitia Pilwu telah melanggar ketentuan serta dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai tergugat lima,” tegas Mutahar, SH

Dijelaskan, ulah oknum Panitia Pilw yang tidak netral, tidak proposional & tidak prosedural mengakibatkan Bupati Cirebon sebagai tergugat 1 (T1), Camat Gegesik T2, Kuwu/Pejabat Kuwu Desa Bayalangu Kidul T3, Badan Permusyawaratan Desa T4, Panitia Pilwu T5 & Calon Kuwu Terpilih, Dodi T6.

Penggugat, lanjut Mutahar, SH sangat berkeberatan dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan para tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dimana tindakan tersebut nyata-nyata telah mengakibatkan timbulnya kerugian materiil & immateriil.

Kerugian materiil terdiri dari biaya pengurusan syarat-syarat pencalonan, biaya pendaftaran, biaya uang dapur, penggalangan massa, kampanye dan lain sebagainya dengan total riil dikeluarkan sebesar Rp.1,5 milyar. & kerugian immateriil Rp.1 milyar, pungkasnya.

Sementara Camat Gegesik, Drs.Hermawan, MM saat konfirmasi media ini Kamis kemarin di PN menyatakan pihaknya pada saat Pilwu berlangsung bukan sebagai Camat, akan tetapi bertindak sebagai Ketua Tim Pengawas Pilwu Tingkat Kecamatan Gegesik.

” Saya sepenuhnya menyerahkan keputusan gugatan Pilwu Desa Bayalangu Kidul kepada Pengadilan Negeri Sumber. Apapun hasil putusannya, maka semua pihak harus melaksanakan setelah ada kekuatan hukum tetap,” tagas Ketua Tim Pengawas Pilwu Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, Drs.Hermawan,MM. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *