Jakarta, kabarone.com- Jaksa Agung RI yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana resmi membuka Turnamen Futsal Jaksa Agung Cup III Tahun 2022 yang merupakan pertandingan futsal antar forum wartawan lintas instansi dan diikuti oleh 20 (dua puluh) tim.
Sumedana menyampaikan bahwa Kegitan ini tidak semata-mata menjadi aktivitas olah raga saja namun juga sarana untuk menjalin komunikasi, silaturahmi dan membangun persaudaraan antar elemen wartawan di berbagai Instansi. Katanya.
“Saya berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan penuh sportivitas, dan sebagai pejabat yg baru di Puspenkum Kejaksaan Agung, saya mohon dukungan dan jalin komunikasi yang positif antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan wartawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung RI (Forwaka) Zamzam Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memperingati hari Pers Nasional yang sebelumnya telah direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Februari lalu, namun ditunda mengingat kala itu kasus Covid-19 sedang meningkat.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus diselenggarakan sebagai kegiatan tahunan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan RI,” ujar Ketua Forwaka.
Turnamen Futsal Jaksa Agung Cup III Tahun 2022 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. ( sena).
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…