Pelaku Penikaman Ama Ardian di Inapkan di “Hotel Prodeo”

Hukum874 views

Kabarone.com, Gunungsitoli – KS Alias Ama Rido, pelaku penikaman terhadap Ahmad Rahim Syah Goli  Als Ama Ardian (50) ditahan Polres Nias, Rabu (23/03).

Menurut Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK. Harefa, S.Pd, MH kepada Kabarone, dihadapan penyidik Brigadir Jekson Manik, KS Alias Ama Rido mengakui perbuatannya tersebut. Kejadian penikaman tersebut terjadi pada hari, Sabtu (19/03/2016), sekira pukul 23.00.Wib di sebuah Warung di  jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

“Menurut pelaku bahwa dia melakukan penikaman tersebut karena dendam kepada korban, karena sekitar 2 tahun yang lalu pelaku pernah mendatangi korban (pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga) dengan maksud untuk meminta tolong agar korban menjembatani antara Pelaku dan Istrinya yang sudah berpisah,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu.

Tetapi, lanjutnya, pada saat itu korban mengatakan kepada pelaku, agar mencari pekerjaan terlebih dahulu dan kalau sudah ada rezeki agar diberikan kepada istrinya, ternyata perkataan korban tersebut membuat Pelaku merasa  terhina dan di lecehkan sehingga Pelaku dendam.

“Sehingga sebelum kejadian tersebut Pada saat Pelaku sedang menyendiri, kembali teringat perkataan Korban,  sehingga dengan mengambil sebilah pisau  langsung menghampiri korban yang sedang duduk disebuah warung sambil nonton TV,” jelasnya.

“Kemudian pelaku melontarkan kata, “tiada maaf bagimu” dan langsung mencabut pisau yang ada di pinggang sebelah kiri dan menusukkan pisau tersebut dan mengenai lengan kanan Korban,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (@ fr.Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *