Daerah

Sekda Kotabaru Buka Secara Resmi TLHP BPK RI Semester I Tahun 2022

KOTABARU,kabarone.com- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester 1 Tahun 2022 di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru di buka secara resmi oleh Sekda Kotabaru H. Said Akhmad, Rabu 23/3/2022.

Hadir Sekretaris Daerah, Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, Inspektur Kalimantan Selatan, Kepala SKPD dan seluruh Peserta.

Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal yang merupakan bagian dari audit BPK RI dan sebagai pendamping dalam pemeriksaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menyampaiakan dalam sambutanya, melalui pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh Pejabat kepada BPK RI selambat lambatnya 60 Hari setelah LHP ini diterima.

Acara percepatan penyelesain tindak lanjut hasil pemeriksa BPK RI semester satu dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan persentase, di mana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti SKPD sampai dengan Semester II tahun 2021, jelas Sekda.

Dikatan Sekda, bahan Dokumen yang disampaikan oleh SKPD dalam acara pada tanggal 23 dan 24 Maret 2022 ini akan diteruskan ke acara Rekonsilasi Pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan Bulan Juni tahun ini, Katanya.

Sementara Suherman Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pemamaparanya tentang Dasar Hukum, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD dan DPRD, serta Pemerintah.

Aspek Hukum dalam tindak lanjut Rekomendasi LHP BPK, pejabat yang diketahui tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Pejabat juga wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi untuk dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut yang cukup kompeten, dan relevan serta telah diverifkasi oleh aparat pengawas intern, ungkap perwakilan BPK RI Prov Kalsel.(HRB)

By; Herpani

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

7 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

14 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago