Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tetapkan Direktur PT.AMR  Tersangka Korupsi Pemasok Biji Nikel

Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan satu orang tersangka besinisial HHD selaku Direktur PT.AMR.

Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Jakut
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print /M.11/ Fd.1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022. Tersangka HHD juga langsung ditahan penyidik selama 20 hari kedepan karena ditengarai akan melarikan diri.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Atang Pujianto SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen M.Sofiyan Iskandar Alam SH MH, didampingi Penyidik Theodora Marpaung SH, mengatakan, telah menetapakan satu orang tersangka dengan inisial HHD selaku direktur dari PT.AMR, dimana terhadap dirinya langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Penetapan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.495 tanggal 1 November 2021. Berkaitan dengan perkara tersebut tersangka merupakan rekanan perusahaan Plat merah PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT.Varuna Tirta Prakasya (Persero) sekitar Rp.20 miliar rupiah.

Sementara dalam pelaksanaannya baik tersangka ataupun PT.AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan sebagai ketentuan sebagai rekanan dan uang modal kerja yang dibeeikan PT.Varuna Tirta Prakasya tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR. Sehingga atas perbuatan tersangka  mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar 20 miliar rupiah, ucap Kasi Intelijen.

Ditambahkan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain terkait korupsi tersebut. Sementara penahanan dilakukan karena dikwatirkan penyidik tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pada penanganan perkara tersebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara, namun kerugian negara sudah dipastikan ada sehingga dilakukan penahanan.

Tersangka di duga melakukan pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Tersangka HHD terancam  Pasal pertama primai kesatu yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Subsidair ke 1, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua pasal  3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencucian Uang, ungkap Kasi Intel, 7/4/2022.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

8 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

15 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago