Bandar Dadu Diciduk Polisi Saat Sedang Beraksi

Hukum667 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Pada hari Rabu (18/01/2017) dini hari, seorang bandar judi asal Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas polsek setempat. Tersangka yang berinisial W (48) tersebut diringkus saat tengah beraksi menjadi bandar dadu di rumah salah satu warga Desa Meduri.

“Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Margomulyo untuk menjalani proses hukum selanjutnya”, terang Kapolsek Margomulyo AKP Marjono

Penangkapan bermula ketika adanya informasi masyarakat bahwa ada aktivitas judi di rumah warga, pada hari Selasa (17/01/2017) malam sekira pukul 23.00 WIB, kemudian petugas jaga Polsek Margomulyo mendapat laporan bahwa di dalam rumah milik warga di Desa Meduri sedang ada perjudian jenis dadu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menjumpai ada sekelompok orang duduk berkelompok melakukan perjudian jenis dadu.

“Setelah ada informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan”, tambah Kapolsek.

Tersangka yang bertindak sebagai bandar beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai senilai Rp 341.000, 1 set peralatan dadu terdiri dari beberan, 3 mata dadu, tutup dadu, dan tatakan dadu.

“Barang bukti yang berhasil disita uang serta peralatan judi”, pungkas Kapolsek.

Tersangka oleh petugas dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah.( DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *