Hukum

Jaringan Pengedar Narkoba 5 KG Diadili PN Jakut Satu Terdakwa Oknum Anggota Polri

Jakarta, Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengadili terdakwa yang diduga merupakan jaringan atau sindikat peredaran Narkotika dan Obat Obat terlarang (Narkoba) di wilayah Jabodetabek. Dari ke lima  terdakwa yang sedang disidangkan dengan berkas perkara terpisah (Disiplit) tersebut, satu diantaranya merupakan aparat oknum Kepolisian bernama Lufthansa Harmanto S (Kelahiran tahun 1984). Lufthansa merupakan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Anggota Polri) yang menurut informasinya masih aktif bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
 
Terdakwa bernama Lufthansa Harmanto S, Khairunissa Binti Idaham Pahlevi, Aryanto, Muhammad Syahruddin bin Burhanuddin dan terdakwa Catur Ramadan bin Suparno, sidang terpisah, duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum atas dugaan kepemilikan dan mengedarkan tanpa izin barang Narkoba yang dilarang Pemerintah.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian, terungkapnya jaringan peredaran Narkotika Sabu 5 Kg tersebut berawal dari penangkapan terdakwa Muhammad Syahruddin di wilayah Banten dan Catur Ramadan di kediamannya di wilayah Bekasi sekitar bulan Agustus 2021, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan pengembangan informasi, lalu aparat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa lain lalu menangkap terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa serta Aryanto di salah satu rumah makan jalan Ampera. Lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Sentul Bogor.

Dalam berkas perkara dakwaan JPU ada disebutkan nama Paci belum ditangkap dan nama Daeng Rey belum ketangkap. Sementara Sabu yang telah didistribusikan seberat 5 Kg, namun yang ditemukan dari terdakwa Catur Ramadan dan Muhammad Syahruddin seberat 529,1800 gram atau setengah Kg. Dan Narkotika Sabu yang ditemukan dari terdakwa Lufthansa Harmanto dan terdakwa Khairunissa sekitar 28 gram Sabu kristal puth positif mengandung Metamfetammina golongan I bukan tanaman.

Dalam persidangan terungkap, saat penangkapan terhadap Lufthansa dan Khairunissa di Apartemen Sentul Bogor sekitar bulan Agustus tahun 2021, selain Sabu aparat Kepolisian juga menemukan barang bukti Ganja sisa lintingan. Persidangan dipimpin majelis hakim Sutaji didampingi anggota majelis Abdul Wahib dan Riyanto Adam Ponto, melaksanakan sidang tatap muka (offline). Hal itu dilakukan, sebab dalam sidang pemeriksaan sesama terdakwa atau saksi mahkota yang dilaksanakan secara online para terdakwa saling membantah alias berbelit belit, sehingga sidang dilaksanakan dengan langsung terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

Tiga terdakwa masing masing, Lufthansa Harmanto S, Khairunissa binti Idham Pahlevi dan Aryanto,  yang diperiksa sesama saksi itu, sempat berbelit belit memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sehingga majelis mengingatkan para terdakwa dengan mengatakan, “hanya keterangan kalian yang bisa menyelamatkan kalin, untuk itu kami minta supaya jujur memberikan keterangan,” kata pimpinan majelis Sutaji. Hal itu disampaikan Majelis dikarenakan terdakwa Khairunissa dan Lufthansa membantah sebagian isi BAP.

Sebagian BAP yang dibuat Penyidik Kepolisian dibantah terdakwa termasuk HP milik terdakwa dalam berkas disebutkan merk Vivo namun kata terdakwa merk Samsung. Dan kata terdakwa Khairunissa awal pemeriksaan di Polres Jakut tidak didampingi Penasehat Hukum baru pemeriksaan berikutnya didampingi Penasehat Hukum yang disediakan Penyidik. Dan terdakwa juga mengaku mengkonsumsi ganja dimana sisa pemakaiannya ditemukan saat penggeledahan di Apartemen.

Karena ada bantahan dari terdakwa, majelis hakim Sutaji memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan aparat Kepolisian yang memeriksa terdakwa Lufthansa dan Khairunissa.
Keterangan Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara Bripka Sukardi dikonfrontir dengan bantahan terdakwa dalam persidangan. Pemeriksa Sukardi mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sesuai prosedur, yakni didampingi penasehat hukum, hasil pemeriksaan BAP disodorkan ke tersangka untuk dibaca lalu ditandatangani, dalam pemeriksaan tidak dilakukan pemaksaan atau tindak kekerasan.  Mendengar keterangan saksi verbalisan, majelis hakim menyampaikan, apakah saksi tetap dalam keterangannya, kata saksi Sukardi tetap dalam keterangan majelis,” 19/4/2022.

JPU Adrian SH dari Kejari Jakut menyetbutkan, oknum Polisi Lufthansa Harmanto S, Khairunissa binti Idham Pahlevi dan Aryanto, terancam Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 111 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ucapnya.

Sementara terdakwa Catur Ramadan dan Syahruddin dalam berkas terpisah disidangkan Jaksa Penuntut Umum Melani SH. Pada persidangan berikutnya, agenda persidangan terhadap terdakwa jaringan peredaran Narkoba ini menunggu pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari JPU.

Penulis : P.Sianturi 

Redaksi

Recent Posts

Peringati HUT TNI Ke-79, Kodim 0812 Lamongan Laksanakan Doa Bersama

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka memperingati HUT TNI ke 79 tahun 2024 dengan tema "TNI Modern Bersama…

17 hours ago

Peringati HUT TNI ke 79, Kodim 0812/Lamongan Menggelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Negara

LAMONGAN ,Kabar One.com– Dalam rangka memperingati HUT Ke 79, Kodim 0812/Lamongan menggelar upacara ziarah dan…

17 hours ago

Kapolsek Laren Menggelar Jumat Curhat Bersama Para Orang Tua Wali Murid TK Dharma Pertiwi

Lamongan, Kabar  One.com-Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S.H, Menggelar Jumat Curhat Bersama Para Orang Tua…

17 hours ago

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini Untuk Genjot Stunting

KOTABARU,kabarOne.com-Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Kotabaru terus di genjot oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Melalui…

17 hours ago

Kapolsek Babat Melaksanakan Jumat Curhat Serta Cooling System di Desa Moropelang Jelang Pilkada 2024

Lamongan, Kabar One.com-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024, Kapolsek Babat, Kompol Sampun S.H, melaksanakan…

19 hours ago

Pedagang Ancol Demo Lagi Demo Lagi Tuntut Hentikan Program Manajemen Tidak Manusiawi

Jakarta ,Kabarone.com,-Manajemen pengelola tempat wisata Ancol lagi lagi didemo ratusan pedagang. Ratusan pedagang melakukan aksi…

19 hours ago