Hukum

Kejaksaan Agung Cq Kejati DKI Jakarta Cq Kejari Jakarta Pusat Dipraperadilkan Terkait Penetapan Tersangka Investasi Alkes Dinilai Melanggar Hukum

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili berkas permohonan Dyna Rahmawati atas Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, diminta supaya memerintahkan Termohon Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk menghentikan penuntutan terhadap Pemohon.

Upaya hukum Pra Peradilan yang ditempuh Pemohon berkaitan dengan penetapan Dyna Rahmawati sebagai tersangka dugaan Penipuan investasi Alat Kesehatan (Alkes), yang dinilai melanggar hukum dan tidak sah. Hal itu disampaikan Priyagus Widodo SH, salah satu tim Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan, 10/5/2022.

Menurut Priyagus Widodo SH, permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan Praperadilan teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 27 April 2022.

“Sidang perdana Praperadilan akan digelar Kamis 12 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya Priyagus Widodo SH.
 
Sebagaimana Petitum Permohonan Praperadilan yang disampaikan pemohon melalui Penasehat Hukumnya, meminta majelis hakim supaya,
 
1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan pemohon dengan seluruhnya.

1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang dan atau tindak pidana penggelapan dan atau menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dan atau pelaku usaha distribusi, yang mana menerapkan sistem skema piramida dan atau perdagangan tanpa ijin dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 378 jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 46 ayat (1) KUHP,  dan atau Pasal 105, 106 UU RI No 7 tahun 2014 dan atau Pasal 3,4,5 jo Pasal 10 UU RI No.8 tahun 2007, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya, penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penuntutan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

4. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Penasehat hukum Priyagus Widodo Advokat Ferry Juan dan Rekan, menyampaikan jika penetapan seorang tersangka dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur atau ketentuan hukum, maka yang bersangkutan berhak menempuh upaya hukum Praperadilan yang tidak bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, “kami dari tim Penasehat Hukum Pemohon berharap kiranya Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa berkas permohonan tersangka supaya mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon,” ucapnya 10/5/2022.

Sebagaimana diketahui publik, dalam perkara dugaan Penipuan Penggelapan suntik modal usaha alat kesehatan di saat Pandemi Covid-19 yang merugikan korban mencapai Rp 1,2 triliun rupiah.

Dalam kasus investasi Alkes tersebut empat orang yang ditetapkan penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri sebagai tersangka yakni, VA alias Vinny Aurelia, BS alias Benny Sondakh, Dina Rahmawati alias DR dan tersangka DA alias Dudi Adriansyah.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi Alkes dengan membawa bawakan nama sejumlah instansi Pemerintahan supaya meyakinkan para korban yang jumlahnya sekitar 263 orang, dan yang sudah di BAP sebanyak 20 orang dengan kerugian sebesar 503 miliar rupiah.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago