Empat Orang Terdakwa Pengeroyokan Divonis Berbeda-beda, JPU Banding

Hukum490 views

Kabarone.com, Jakarta – 4 (empat) orang terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Davarel Ravia Ariodi meninggal dunia diseret ke meja hijau. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa pekan lalu, keempat terdakwa tersebut divonis berbeda.

Terdakwa Denny Agung Saputra alias Denny, divonis 6 (enam) tahun penjara, terdakwa Muhammad Syachlani alias Alan, divonis 10 ( sepuluh ) tahun penjara, terdakwa Ridwan Mahardika alias Ridwan, divonis 8 (delapan) tahun penjara dan Sendi alias Bonek, divonis 6 (enam) tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP. Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Suharto. SH.MM mengajukan Banding. Sebelumnya jaksa penuntut umun (JPU) Suharto.SH.MM. dari kejaksaan tinggi DKI jakarta menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama pasal 365 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Kuhp dan kedua pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 Kuhp serta masing masing terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara.

Dalam tuntutan Jaksa di persidangan menyatakan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan saksi, Rizqi Fahlifi Junior mengalami luka yang menimbulkan ancaman bahaya maut serta mengakibatkan korban, Davarel Ravia Ariodi meninggal dunia.

kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu 9 September 2017 lalu sekitar pukul 03.30 WIB di depan Rumah No.12 yang berlokasi di Jalan Latuharhari, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Davarel Raffi Arioadi telah menjadi korban dan meninggal dunia. Awalnya, pada hari Jumat 8 September 2017 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, Davarel serta beberapa teman yang lainnya nongkrong di SPBU Cempaka Putih.

Dengan mengendarai 4 sepeda motor berboncengan dan nongkrong di Taman Lawang sekitar pukul 03.00 WIB, teman korban melihat ada kerumunan sekitar 8 sampai 10 orang. Lalu, korban bersama teman temannya, menghampiri kelompok tersebut dan menanyakan “ngapain disitu” dan salah satu dari mereka menjawab, “nunggu temen” lalu teman korban menanyakan, “minum minum” dijawab, iya dapat dari banci sedikit doang“.

Selanjut nya korban kembali berkumpul dengan teman temannya. Setelah itu, korban melihat ada teman dari segerombolan tersebut datang lalu korban menghampiri kelompok tersebut dan menanyakan kembali pada mereka, “jangan lama –lama disini kalo sudah selesai cabut“. Lalu korban Davarel bersama teman temannya pergi mengarah ke Manggarai.

Selanjutnya, korban merasa ada yang mengikuti dan korban juga diberi tahu oleh Saksi Faisal bahwa ada yang mengikuti. Namun, Saksi bersama Davarel masih tetap berboncengan. Setelah itu, Saksi dipepet oleh para terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Supra dan Saksi melihat salah satu dari terdakwa mengeluarkan clurit.

Beruntung bacokan clurit itu meleset karena Saksi mengelak sambil Saksi mengatakan kepada Davarel untuk tancap gas dan pada saat memacu kendaraannya disitu terhalang mobil, sehingga laju kendaraan dan korban Davarel terhalang dan sepeda motor menabrak trotoar lalu saksi terjatuh. Pada saat terjatuh, Saksi dihampiri 3 terdakwa sambil membawa clurit dan membacok Saksi dan Davarel.

Usai membantai para korbannya, terdakwa kabur sambil membawa barang jarahannya. Perbuatan terdakwa yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *