Hukum

DIDUGA MEMBUAT JERATAN HUTANG PT. INTAN AYU LESTARI MENAHAN DOKUMEN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Karawang,Kabar One.com-Tidak semua Pekerja Migran Indonesia mengalami keberuntungan, belum sempat bekerja di Luar Negeri namun sudah mendapatkan jeratan Hutang inilah yang dialami Titin Komariah asal Jaya Kerta Karawang CPMI dengan tujuan Singapura, Pasalnya menunggu lama di Perusahaan nasibnya tidak jelas untuk ditempatkan keluar Negeri namun saat mengajukan mundur tidak jadi berangkat, pihak perusahaan menyodorkan tagihan Rp. 14.310.000,-

Titin Komariah direkrut oleh Sdra Nurjen lalu diserahkan pada Martini asal karawang kisaran bulan November 2020 selanjutnya Titin Komariah diserahkan pada PT. INTAN AYU LESTARI beralamat di Jln Krajan No.79, Ds. Jomin Timur, Kec. Kotabaru, Kab. Karawang untuk diproses penempatanya ke Negara Singapura.

Selama di Penampunga Titin Komariah mengikuti pembelajar yang telah ditentukabn oleh PT. INTAN AYU LESTARI namun kerap sekali Titin mendapatkan penyampaian dari pembimbing belajar tentang kesulitanya mendapatkan job pekerjaan di Negara Singapura karena faktor Berat badan dan bahasa yang tidak lancar.

Berhubung menunggu job dengan waktu yang cukup lama dan belum mendapatkan kejelasan tentang pekerjaan di Singapua pada akhirnya pada Titin Komariah dengan didamping Ahyar dari Lembaga FPMI mendatangi PT. INTAN AYU LESTARI dalam rangka menyatakan mengundurkan diri dari proses penempatanya ke Negara Singapura.

Pihak perusahaan PT. INTAN AYU LESTARI yang dipimpin oleh EFENDI menemui Titin Komariah dan Ahyar Lembaga FPMI, menyampaikan tentang biaya dengan jumlah Rp. 14.310.000,- yang harus dibayar oleh Titin Komariah ke PT. INTAN AYU LESTARI bila mundur dari Proses keberangkatanya ke Singapura.

Titin Komariah merasa keberatan atas adanya jeratan hutang yang dilakukan oleh PT. INTAN AYU LESTARI, pasalnya saat ini Titin Komariah tidak bisa keluar begitu saja dari Perusahaan tersebut dikarenakan pada saat ini KTP, Buku Nikah, Ijazah dan BPKB kendaraan di tahan oleh Pihak Perusahaan.

Ahyar Aditya dari Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) berpendapat Titin Komariah saat ini mengalami korban jeratan hutang yang dilakukan oleh PT. INTAN AYU LESTARI, pasalnya Titin Komariah tidak pernah menerima uang senilai tersebut dan pihak perusahaan tidak menjelaskan tentang rincian asal usul tagihan tersebut.

Permasalahan yang dialamai Titin Komariah seharusnya menjadi sorotan Pemerintah dibidang Ketenagakerjaan, karena tidak ada aturan tentang jaminan dan jeratan hutang yang mengatur tentang ketenaga kerjaan, hal ini harus segera diungkap, ujar Ahyar Aditya saat dikonfirmasi oleh media kabarone.com.

Kami akan mengawal kasus ini ”lanjut Ahyar menegaskan” akan kami laporkan ke Instansi berwenang seperti BP2MI atau kepolisian RI, selayaknyalah Pemerintah melalui Penegak hukumnya mengungkap Kasus ini agar kasus seperti ini tidak ada korban berikutnya,” ujarnya (***).

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

7 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

1 day ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

1 day ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago