SEMARANG,kabarone.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta saat ini berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Meski demikian upaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat terus dilakukan secara masif.
Pada tahun 2022 ini Imigrasi Surakarta mengajukan diri untuk meraih predikat WIlayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Sunarko menyebutkan bahwa pihaknya berupaya menambah inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada tahun 2022 ini Kami berusaha mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM )”, kata Winarko melalui rilis yang diterima kabarone.com baru baru ini.
Adapun layanan publik untuk capaian WBBM tersebut antara lain inovasi layanan SINTA WARDANA yakni Sistem Integrasi Data Kewarganegaraan Ganda di Kantor Imigrasi Surakarta. Hal ini untuk mempermudah akses data Anak Berkewarganegaraan Ganda secara aman bagi pegawai dan masyarakat.
Lalu MiskaGO adalah rintisan super-app pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Surakarta yang memiliki berbagai fitur untuk membantu masyarakat dalam pelayanan paspor maupun izin tinggal.
Tersedia juga layanan untuk mempermudah transaksi seperti WNA E-billing yaitu bukti pembayaran elektronik dikirim langsung ke ponsel pemohon. Kantor imigrasi Surakarta juga mempermudah masyarakat yang ingin mebgurus paspor secara elektronik, dengan formulir akan diisikan oleh petugas dengan menanyakan data-datanya kepada pemohon saat proses wawancara, Sehingga diharapkan dapat menghemat waktu dan efektif
Selain adanya inovasi baru, inovasi layanan yang sudah ada tetap dipertahankan. Seperti layanan LIWETAN, CESPLENG, BAPER, STAY AT HOME SERVICE, MISKA RAWUH, WEDANGAN, dan HIK Solo.
Atas inovasi layanan yang dilakukan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta berhasil meraih dua penghargaan prestisius yakni, Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian PAN-RB pada tahun 2020, serta penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dari Kemenkumham pada tahun 2021.
Untuk diketahui, bagi WNI pelayanan diberikan sesuai permenkumham 8 tahun 2014 meliputi Penerbitan paspor baru, Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku atau Halaman penuh, Penggantian paspor hilang atau rusak
Pelayanan Keimigrasian juga dibeirkan kepada Warga Negara Asing, meliputi Izin Tinggal, Kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, surat keterangan keimgirasian (SKIM), serta perubahan status sipil pengembalian dokumen keimigrasian. (AMR)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…