Daerah

Tenaga Honorer Akan Dihapus Di Akhir Tahun 2023, Ketua DPRD Kotabaru Kunjungi Kantor KemenPan- RB

KOTABARU,kabarone.com- Di sahkannya peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan tenaga honorer di akhir tahun 2023 tenaga honorer akan diganti dengan tenang pegawai kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis bersama unsur pimpinan melakukan kunjungan kerja dan berkonsultasi ke kantor kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB), Kamis 16/6/2022.

Kebijakan diambil pemerintah pusat ini belum bisa sepenuhnya diterima di daerah, mengingat kebutuhan honorer di daerah masih dibutuhkan membantu menggerakkan roda pemerintah daerah, ujar Syairi.

Disisi lain pemerintah pusat juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN, dan seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Kata Syairi, banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, tetapi Syairi membantah anggapan tersebut, pasalnya sejak tahun lalu rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layaknya sesuai UMR, dan model pengangkatannya melalui outsourcing.

Menurut Syairi, kebijakan ini menjadi masalah bagi Kotabaru, mengingat ada ribuan tenaga honorer di SKPD, guru dan tenaga kesehatan di Kotabaru.

Menjadi suatu masalah di daerah ketika nanti diangkat menjadi PPPK, gajihnya dibebankan kepada pemerintah daerah, ucapnya.

Terkait pengangkatan, DPRD Kotabaru mengusulkan pegawai tenaga kontrak lulus secara otomatis berdasarkan kebutuhan daerah itu sendiri, karena yang lebih tahu kondisi itu pemerintah daerah itu sendiri.

Yang paling di khawatirkan jika tenaga honorer mengikuti tes seleksi secara nasional daerah akan dirugikan, dan ini akan membuka peluang orang luar daerah mengikuti tes PPPK, tidak menutup kemungkinan akan diisi oleh orang luar daerah sekitar 20 persen, ini akan menimbulkan masalah baru serta menambah pengangguran, tutup Syairi.(HRB)

By; Herpani

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago