Hukum

Majelis Hakim Perkara Dugaan Investasi Bodong Sering Bercanda dan Tertawa Pimpin Sidang Dinilai Kurang Berwibawa

Jakarta, Kabarone.com,- Pimpinan majelis hakim Suratno SH MH, yang memeriksa dan menyidangkan berkas perkara dugaan Penipuan dan Pengelapan modus investasi Alat Kesehatan (Alkes), saat memimpin sidang sering bikin candaan dan tertawa sendiri sehingga dinilai kurang elok dan kurang berwibawa.

Pasalnya, majelis hakim saat memimpin persidangan telah mengenakan Jubah atau Toga kebesaran Hakim harusnya menjaga wibawa dan marwah kebesaran tersebut, tidak bercanda canda atau tertawa sendiri saat memipin persidangan.

Atas tawaan pimpinan sidang saat menyidangkan empat terdakwa terduga pelaku Penipuan investasi Alat Kesehatan, mengakibatkan terdakwa Kevin Lime bosnya investasi Alkes tersebut terkesan tidak menghargai majelis hakim saat memimpin persidangan.

Dengan kenyataannya, saat pimpinan majelis hakim berulang kali menanyakan perbuatan terdakwa, namun terdakwa Kevin Lime malah menjawab dengan tertawa tawa terlebih dulu, disambung lagi dengan tawaan dari para pengunjung sidang pendukung terdakwa, sehingga persidangan sepertinya kurang berwibawa. Harusnya selaku pemegang kendali sidang bisa saja langsung menegur terdakwa agar jujur, serius dan tidak bercanda menjawab pertanyaan. Namun hal itu dibiarkan pimpinan sidang.

Terdakwa Kevin Lime yang disebut sebut bosnya investasi yang diduga bodong tersebut, terkesan bebas tertawa saat ditanya pimpinan sidang. Berulang kali ditanya majelis hakim, berulangkali juga dijawab dengan lebih dulu tawaan. Dimana tawaan terdakwa Kevin Lime tersebut solah olah tawaan ejekan, sehingga terlihat kurang elok dan kurang etis. Hal tawaan majelis hakim dan tawaan terdakwa dapat didengarkan dalam rekaman sejumlah media yang meliput jalannya persidangan katerangan sesama terdakwa di PN Jakarta Utara, 14/7/2022.

Sebagaimana disampaikan pengunjung sidang, yang tidak ingin disebut jati dirinya tersebut, “entah ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jika hakim yang memimpin sidang sering bikin tawaan canda atau tertawa sendiri atau bercanda yang membuat tertawaan pengunjung sidang.

Namun yang jelas menurut pengunjung sidang, tidaklah etis dan itu hanyalah mengurangi wibawa hakim itu sendiri dan terkesan main main, jika hakim itu selalu membuat tawaan yang kurang bermanfaat dalam pembuktian persidangan, ucap pengunjung sidang.

Kejadian tawaan hakim tersebut saat pemeriksaan keterangan sesama terdakwa Penipuan investasi Alkes di PN Jakarta Utara. Empat terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus Penipuan sebesar 109 miliar rupiah disidangkan secara offline namun tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan warna merah.

Terdakwa dugaan Penipuan investasi itu yakni, Kevin Lime sebagai bos dan Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT.LGI merangkap personal Asisten Michael sebagai Bisnis Development Office PT.LGI dan terdakwa Vincent sebagai Consultan dan Bisnis Analis PT.LGI.
 
Para terdakwa bersamaan diperiksa dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait peran masing masing dalam menjalankan bisnis pengumpulan dana masyarakat yang mengatasnamakan perusahaan dengan modus tanam modal menjanjikan dapat keuntungan para investor sebesar 20 hingga 30 persen tiap kali pencairan.

Dalam menjalankan bisnisnya, para terdakwa berkantor di Rukan Golf Island Blok G Jalan Pulau Maju Bersama No.30, Pantai Indah Kapuk Kelurahan, Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dihadapan majelis hakim pimpinan jSuratno, didampingi hakim anggota Rudi Abbas dan Budiarto, ke empat terdakwa mengakui perbuatannya menjalankan usaha bisnis Alkes bernaung di PT.LGI untuk mengumpulkan dana investor.
 
Sesuai peran masing masing terdakwa menerangkan bahwa terdakwa sendiripun juga membawa investor masing masing ke PT.LGI, diperusahaan yang diduga tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. Terdakwa Vincent, Michael dan Dony mengaku tidak kenal dengan saksi pelapor Bella dan Ricky dan pelapor lainya, tapi mengaku dapat gaji 15 juta di perusahaan Alkes PT.LGI dibayar terdakwa Kevin.

Ke tiga mengaku semua transferan dana masuk ke perusahaan langsung dikelola Kevin Lime, namun saat ditanya majelis hakim terkait peran tugas masing masing dalam peruhaan PT.LGI, para terdakwa seolah olah tidak mengerti tugas dan fungsinya sebagai pengurus perusahaan. Seperti terdakwa Dony sebagai Komisaris PT.LGI, pengakuannya tidak menjalankan tugasnya untuk mengawasi Direktur dalam menjalankan bisnis perusahaan.

Saat ditanya majelis hakim  terdakwa Kevin Lime bos investasi itu mengaku  dana keseluruhan dari investor yang masuk baik ke perusahaan atau melalui transferan ke pribadinya sebesar 70 miliar rupiah. Jika ditotal dengan keuntungan terhadap investor mencapai 109 miliar rupiah, ucap Kevin.

Walau segitu banyak uang korban, namun Kevin mengaku tidak memiliki dana lagi karena sudah dibelanjakan membeli Maskes. Sementara barang bukti yang disita penyidik berupa uang tunai dari Kevin hanya 20 juta rupiah, berikut mobil, HP, Laptop, document dan Masker.

Terkait barang bukti yang dipertanyakan majelis hakim, apa saja yang disita penyidik dalam perkara ini, uangnya dimana, tim JPU Sulastri, Subhan, dan Ari Sulton, menyampaikan bahwa barang bukti yang dipertanyakan majelis hakim dipergunakan dalam perkara yang lain, ucap JPU. 
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pimpinan Suratno, memberikan kesempatan sepekan untuk menyusun Requisitornya atau tuntutannya.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago