Jakarta Kabarone.com,-Bukan karena besar atau kecilnya nilai kerugian atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan seseorang, sehingga harus berurusan dengan hukum, namun bagaimana niat (mensrea) seseorang itu sendiri untuk menyelesaikan permasalahan yang ada atas perbuatannya.
Hal itu dilakukan terdakwa Mulyana yang sudah berumur diatas 60 tahun itu, harus berurusan dengan hukum guna pertanggungjawaban perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Mulyana harus dihadapkan sebagai terdakwa di meja persidangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani SH, dugaan Penipuan, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dihadapan majelis hakim pimpinan Boko didampingi dua hakim anggota, menurut JPU, bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Mulyana, karena tidak membayar makanan siomay yang dipesannya melalui online. Perbuatannya dilakukan sekitar tahun 2021 lalu, di Jalan Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Terdakwa memesan kurang lebih 100 bungkus Siomay melalui online. Setelah saksi Pendi menagih pembayarannya terdakwa tidak membayarnya, hingga saksi korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih 4 juta rupiah.
Korban yang telah merasa dirugikan terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum Kepolisian wilayah hukum Jakarta Utara. Kini terdakwa dihadapkan ke kursi pesakitan gegara perbuatannya memesan makanan Siomay tapi tidak melakukan pembayaran.
Terdakwa dalam menjalani persidangan perkaranya tersebut tidak dilakukan penahanan, pada hal semua warga negara tidak memandang suku agama dan ras, kecil besar tidak pidana yang dilakukan sama semua dihadapan hukum.
Dalam persidangan tersebut terdakwa didampingi penasehat hukum tiga orang, sangat miris melihat persidangan tersebut jika menyikapi kerugian yang tidak membayar makanan Siomay 4 juta rupiah. Pengunjung sidang bertanya tanya, bagaimana bisa menghadirkan penasehat hukum tiga orang untuk membela kerugian yang tergolong kecil. “Bukannya lebih baik membayar kerugian penjual Siomay daripada menjalani persidangan,” ucap pengunjung sidang berkomentar, 1/8/2022.
Usai pembacaan dakwaan JPU, penasehat hukum menyampaikan kepada majelis hakim untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga majelis memberikan waktu satu minggu kepada penasehat hukum menyusun eksepsinya.
Majelis sempat menyampaikan, “mengapa tidak membayar Siomay tersebut, jika kamu membayar itu tidak mungkin kesini,” ucapnya.
Penulis : P.Sianturi
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…