Hukum

Pembacaan Putusan Perkara Penipuan Investasi Bodong Ditunda Alasan Anggota Majelis Ada Urusan Luar Kota

Jakarta ,Kabarone.com,-Pembacaan vonis perkara dugaan penipuan investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes) ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Suratno.

Perkara Penipuan modus suntik dana bisnis alat Kesehatan yang merugikan korban sebesar Rp 109 miliar rupiah itu melibatkan empat terdakwa yakni, Kevin Lime, Donyus Okki, Vincent dan Michael. Kendati majelis hakim pada persidangan sebelumnya pekan lalu telah menjadwalkan pembacaan putusan Senin tanggal 22/8/2022. Namun majelis sendiri menunda pembacaan vonis dengan alasan anggota majelis hakim sedang ada urusan keluar kota. “Karena anggota majelis hakim ada urusan keluar kota maka pembacaan putusan ditunda sampai besok Selasa 23/8/2022,” ucap pimpinan sidang Suratno pada persidangan tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 22/8/2022.

Pada persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Ari Sulton dan Subhan, dalam tuntutannya memohon kepada majelis hakim pimpinan Suratno, agar ke empat terdakwa dihukum masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Hal itu berdasarkan pembuktian dalam persidangan atas kerugian korban yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan Ahli yang terungkap dalam persidangan, ke empat terdakwa menurut JPU telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 378, jo Pasal 55 KUHP. Dalam kasus tersebut hingga perkara ini disidangkan, akan tetapi terdakwa Kevin Lime selaku bos pelaku dugaan investasi suntik modal perusahaan PT.Limeme Group Indonesia tersebut ditengarai tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang modal investasi korban tersebut. Sementara berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan, sehingga menurut JPU merupakan hal yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa.

Oleh karena hal itu, JPU meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut supaya menghukum para terdakwa sesuai perbuatannya berdasarkan tuntutan. Demikian juga disampaikan kuasa hukum korban, Leander SH, “berharap kiranya majelis hakim secara objektif mempertimbangkan kerugian para korban yang begitu banyak, sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatan para terdakwa. Sampai saat ini terdakwa  Kevin Lime selaku bos PT.Limeme Group Indonesia (LGI) tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana yang diberikan korban, namun semua itu putusan tersebut kami serahkan kepada Majelis Hakim,” ucapnya 22/8/2022.       
 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada pokoknya, bahwa Kevin Lime dan atau CV.Limeme atau PT. Limeme Group Indonesia mulai menawarkan bisnis suntik modal karena mengatakan bahwa ia seolah-olah telah memiliki kerjasama dengan rumah sakit pemerintah maupun daerah dan pemerintah provinsi dengan iming-iming keuntungan yang akan didapatkan dari modal yang disetor sebesar 20% s/d 37.5% per open slot sejak bulan Februari 2021 sampai open slot terakhir yang terdakwa Kevin Lime menjanjikan akan memberikan keuntungan dan pengembalian modal yang akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2021 dan tanggal 27 Desember 2021 namun hal tersebut tidak pernah terjadi.

Selama persidangan terdakwa Kevin Lime saksi Vincent, Michael dan Donyus Okky tidak bisa menerangkan siapakah pihak ketiga yang dimaksud Kevin Lime yang seolah-olah ada keterlambatan pembayaran sehingga menyebabkan terlambatnya pembayaran yang akan dilakukan Kevin Lime atas keuntungan yang diiming-imingi kepada para investor khususnya saksi Ricky Tratama, Bella, Vera dan Fernando, ungkap JPU.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

1 day ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago