Hukum

Hakim PN Jakarta Utara Suratno Dilaporkan Ke Bawas MA Terkait Putusan Bebas Terdakwa Investasi Bodong

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang dipimpin Suratno didampingi hakim anggota Rudi Abbas dan Danny Riswanto dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI), 6/9/2022.

Pengaduan masyarakat terhadap majelis hakim perkara no 507 Pidana. PN jakarta Utara, dilaporkan ke Bawas MA dengan nomor aduan 070/8/NLO/VIII/22, yang disampaikan Leander SH kuasa hukum korban Ricky Tratama. Laporan atau pengaduan tersebut merupakan buntut dari putusan majelis hakim yang dinilai janggal dan membebaskan empat terdakwa yakni, Kevin Lime, Donyus Okky, Michael dan Vincent, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Penipuan. 

Sebelumnya tim JPU Sulastri, Ari Sulton dan Subhan, menuntut ke empat terdakwa masing masing 3 tahun dan 10 bulan penjara. Para terdakwa dinyatakan JPU telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 378 KUHP. Majelis hakim pun menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana disampaikan JPU, namun perbuatan tersebut bukan perbuatan Pidana melainkan Perdata (Onslahg). Oleh karena putusan yang dinilai janggal tersebut sehingga, korban Ricky Tratama didampingi kuasa hukumnya Noble Law Office, Marcel SH, dan Leander SH, mendatangi kantor Bawas Mahkamah Agung (MA), 

Ke empat terdakwa dibebaskan dari tahanan, berdasarkan putusan bebas (putusan onslahg) yang dibacakan ketua majelis hakim Suratno. Dalam pengaduan korban menyampaikan, bahwa majelis hakim yang memutus perkara aquo tersebut telah keliru dalam mempertimbangkan keadaan hukum terdakwa, dimana majelis hakim perkara aquo pada intinya mempertimbangkan terdakwa telah berada dalam keadaan Pailit, sesuai putusan No. 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst.

Pada hal faktanya, bahwa permohonan PKPU terhadap terdakwa telah dinyatakan ditolak melalui putusan No.74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst dengan amar sebagai berikut: “Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU.

Kejanggalan pertimbangan majelis hakim sesuai fakta yang terungkap pada persidangan yakni,
 
1. Terdakwa berstatus dalam pailit, Menimbang, bahwa akibat dari jangka waktu proses PKPU berakhir, termohon belum memenuhi kewajibannya adalah termohon berada dalam keadaan Pailit, dimana harta kekayaan terdakwa akan disita oleh kurator untuk pembayaran hutang-hutangnya. Majelis hakim perkara aquo keliru dalam mempertimbangkan keadaan hukum terdakwa, dimana majelis hakim perkara aquo pada intinya mempertimbangkan terdakwa telah berada dalam keadaan pailit berdasarkan putusan No. 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst. 
Faktanya, permohonan PKPU terhadap terdakwa telah dinyatakan ditolak melalui putusan No.74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst dengan amar sebagai berikut: “Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU tersebut”;

2. Terdakwa tidak mampu membayar karena adanya laporan Polisi dari para korban, Menimbang, bahwa oleh karena adanya laporan polisi yang dilakukan saksi Ricky Tratama, saksi Bella Aprilla Agustina, saksi Vira Septiana akhirnya terdakwa ditahan dan tidak mampu menjalankan usahanya sehingga tidak mampu mengembalikan modal dan membayar keuntungan-keuntungan yang seharusnya diperoleh saksi-saksi tersebut.

Bahwa pertimbangan majelis hakim seolah-olah hanya didasarkan pada pembelaan dari terdakwa semata, tidak didasari pada bukti-bukti yang telah diperiksa dalam persidangan. Bahwa sebagaimana Laporan Polisi dari para korban dibuat tertanggal 4 Januari 2022, dan masih terdapat jangka waktu sampai dengan terdakwa ditahan pada 21 Januari 2022. Bahwa terlebih sesungguhnya terdakwa belum memiliki izin untuk penyaluran alat kesehatan dalam menjalankan bisnisnya.

3. Terdakwa berkehendak dan masih memiliki kemampuan membayar.
“Menimbang, bahwa terdakwa masih berkehendak dan sanggup untuk memenuhi kewajibannya membayar kepada saksi Ricky Tratama, saksi Bella Aprilla Agustina, saksi Vira Septiana”.

Pertimbangan tersebut keliru dan tidak didasarkan pada barang bukti yang telah disita oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pertimbangan seolah-olah hanya didasarkan pada keterangan terdakwa dan pembelaan kuasa hukum terdakwa. Dimana berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, memiliki makna bahwa keterangan terdakwa bukan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang “sempurna” (volledig bewijs kracht), serta tidak memiliki kekuatan pembuktian yang “menentukan” (beslissende bewijs kracht). Terlebih bahwa KUHAP juga memberikan Hak Ingkar kepada terdakwa. 
Bahwa fakta persidangan yang terungkap, Terdakwa belum memiliki izin untuk penyaluran alat kesehatan dalam menjalankan bisnisnya.

Terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja / Surat Order / Surat Perjanjian Kerja Sama antara terdakwa dan/atau PT.Limeme Group Indonesia dengan pihak-pihak yang dimaksud oleh terdakwa yakni, pejabat Pemerintah, RSUD, dan Rumah Sakit Swasta. Dalam persidangan, terdakwa pun tidak mampu menjelaskan dari mana terdakwa membeli alat kesehatan, dan ke pihak mana terdakwa menjualnya. Dengan berdasarkan fakta-fakta tersebut, diduga kuat bahwa pengadaan alat kesehatan ini adalah fiktif.

4. Para korban memiliki cukup waktu berpikir untuk menyetorkan sejumlah uang. “Menimbang, bahwa dalam menyetorkan uang kepada terdakwa, saksi-saksi tersebut cukup waktu untuk berpikir apakah akan menyetorkan uang atau tidak”.
Bahwa pertimbangan ini seakan-akan malah menyalahkan para korban tindak pidana penipuan / Investasi Bodong. Padahal dalam persidangan juga telah terungkap bahwa terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan untuk memikat para korban. Terdakwa kerap mengunggah foto kebersamaan dengan pejabat Pemerintahan termasuk Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Gubernur) Sumatera Utara. Serta foto-foto yang menggambarkan telah terjalin kerja sama dengan beberapa Rumah Sakit Umum Daerah di berbagai daerah di Indonesia. Bahwa Majelis Hakim perkara aquo mempertimbangkan fakta tersebut bahwa foto-foto tersebut dijadikan oleh terdakwa seakan-akan PT.Limeme Group Indonesia telah memiliki kerjasama pengadaan Alat Kesehatan dengan pihak-pihak tersebut.

Bahwa dengan foto-foto tersebut terdakwa meyakinkan para korban bahwa bisnis yang dijalankannya adalah real / sungguhan, karena terdakwa juga seakan-akan berhasil mengadakan kerja sama dengan pihak-pihak pejabat Pemerintahan. Namun dalam persidangan, terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja/Surat Order/Surat Perjanjian Kerja Sama antara Terdakwa dan/atau PT.Limeme Group Indonesia dengan pihak-pihak yang dimaksud oleh terdakwa yakni pejabat Pemerintah, RSUD, dan Rumah Sakit Swasta.

5. Perbuatan terdakwa telah terbukti, namun bukan tindak Pidana. “Menimbang, bahwa oleh karena masih dalam ruang lingkup hutang piutang, maka perbuatan terdakwa telah terbukti, akan tetapi masih dalam ruang lingkup keperdataan”. Bahwa terdakwa mengakui mengadakan suntik modal pengadaan Alat Kesehatan dan kemudian menerima sejumlah uang secara bertahap dari para korban.

Dalam melakukan perbuatannya, terdakwa Kevin Lime mendirikan CV dan kemudian berganti menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT.Limeme Group Indonesia, berisikan terdakwa-terdakwa lainnya dengan struktur organisasi yakni, Kevin Lime sebagai Direktur, Doniyus Okky sebagai Komisaris merangkap Personal Assistant, Michael sebagai Business Development Officer, dan Vincent sebagai Personal Consultant dan Business Analyst. Namun PT tersebut belum memiliki izin untuk penyaluran alat kesehatan;
Bahwa terdapat kontradiksi dalam pertimbangan majelis hakim, dimana majelis hakim juga mempertimbangkan: seluruh unsur melawan hukum telah terbukti.

6. Hakim tidak memperoleh keyakinan. “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang didasarkan pada minimal pembuktian mengenai adanya niat jahat dari terdakwa dalam penawaran kerjasama suntik modal”. Bahwa dengan telah terbukti dan terpenuhinya semua unsur Pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menjadi hal yang janggal apabila majelis hakim mempertimbangkan tidak memperoleh keyakinan.

Terlebih majelis hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya. “Menimbang, terdakwa menggunakan uang dari para korban kurang lebih Rp 109.729.750.000 untuk kepentingan pribadi terdakwa dan juga memberi barang-barang kepada orang lain antara lain, terdakwa Vincent dibelikan handphone, Ipad, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero
Terdakwa Doniyus Okky dibelikan 1 unit mobil Toyota Fortuner dan jam tangan terdakwa Michael dibelikan Handphone serta 1 set personal Computer (PC) Gaming
terdakwa juga mengajak teman-teman terdakwa untuk pergi berlibur ke luar negeri, dan menggunakan Private Cruise. Demikian inti laporan korban atas kejanggalan putusan majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut.

Penulis : P.Sianturi 

Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago