Hukum

CLIPAN FINANCE GRAND MALL KRANJI DI DUGA RUGIKAN NASABAH

Bekasi,Kabar One.com-Clipan Finance tbk, sebagai perusahaan yang sudah go public terindikasi menerapkan cara yang merugikan nasabah.

Kejadian berawal dari cekcok mulut yang terjadi di bekasi antara SR ( 47 th ) pengusaha property dengan Elis dan Andre Wellem Pasalbessy yang mengaku dari clipan finance. Pada saat diminta identitas, elis tidak bersedia menunjukan, dan surat kuasa yang ditunjukan juga tidak tertulis nama elis atau adre wellem pasalbessy tapi tertulis nama Daniel sahetapi. Pasalnya elispun ternyata tidak memiliki sertifikat profesi jasa penagihan yang telah diatur oleh OJK.

Kepada awak media Kabar One .com Jumat,(28/10) SR mengatakan,” sempat mendatangi Clipan cabang Grand Mall, kranji dan ditemui oleh bambang. Dan diharuskan membayar 3 bulan angsuran, 3 bulan deposit angsuran juga biaya tarik Rp.12.000.000.,”ungkapnya.

Sementara dikesempatan yang lain, kuasa hukum SR, Rudolf Edwin Hutabarat,SH kepada awak media mengatakan ,”Proses pengambilan paksa unit mobil tidak memiliki legal standing dan sesuai aturan yang berlaku, surat kuasa tidak tertera nama elis dan andre wellem pasalbessy. Pada saat pengambilan paksa pemilik mobil tidak tandatangan di BSTK ( Berita Acara Serah Terima Kendaraan ), dan itu sudah masuk ke tindak pidana perampasan sesuai pasal 365 KUHP. Pihak kami berencana melapokan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Pihak media sempat mengkonfirmasi kepala cabang clipan grand mall kranji, wahyu melalui surat tertulis tetapi tidak ditanggapi dan juga sempat mengirimkan surat konfirmasi ke sekarputih jarot (OJK),” ujarnya.

Diakhir sesi wawancara, SR mengatakan ,”sangat disayangkan Clipan Finance tbk, sebagai perusahaan yang sudah go public tapi menerapkan cara cara seperti ini, dan tidak patuh kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK,” ujar SR.

Tim Redaksi Kabar One.com mencoba konfirmasi lewat WA Dirut tak di balas, bahkan konfirmasi lewat suratpun tak ada konfirmasi.(****).

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago