Hukum

Komisi A DPRD Lamongan Tolak RKA OPD APBD 2023

Lamongan,Kabar One.com-Guna Meningkatan kinerja perangkat pemerintah terhadap pelayanan masyarakat menjadi fokus utama komisi A DPRD Kabupaten Lamongan dalam hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai Rencana Kerja Aggaran (RKA) APBD Kabupaten Lamongan tahun 2023.

Dalam pengajuan anggaran tersebut didapati ada penurunan yang sangat signifikan dari tahun lalu, hal ini yang mejadi perhatian utama DPRD Kabupaten Lamongan.

Hal tersebut di ungkapkan Hamzah Fansyuri SH,MH selaku ketua komisi A DPRD Kabupaten lamongan kepada awak media Kabar One.com Senin,(14/11/2022) menjelaskan,” bahwa dengan penurunan anggaran tersebut akan membuat kinerja pemerintah di bidang pelayanan masyarakat menurun.

“Oleh karena itu kita sepakat untuk menolak RKA APBD 2023 ini untuk dikaji kembali. Setidak-tidak nya sama seperti tahun lalu, agar masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih baik, jangan sampai menurun” imbuh Hamzah.

Selain Hearing terkait RKA APBD tahun 2023, Hamzah juga menambahkan ada Empat hal yang diusulkan oleh komisi A DPRD kabupaten Lamongan antara lain :
Menekankan pada DPM PTSP & POL PP untuk Penutupan izin usaha cafe yang menyalahi PERDA.

Mendorong bagian Hukum untuk membentuk lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu
Mendorong Dinas komunikasi dan Informatika untuk menjadikan lamongan smart city salah satunya dengan pemerataan internet hingga mencakup 100% wilayah kabupaten Lamongan dan Membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Baik surat menyurat maupun izin usaha
Mendorong pemerintah untuk Memasang CCTV di setiap perempatan jalan yang rawan kecelakaan dan kejahatan di Kabupaten Lamongan agar fungsi pengawasan optimal untuk menunjang rasa aman kepada masyarakat.

“Dari 17 Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor komisi A, 15 OPD diantaranya RKA APBD TA 2023 ditolak oleh komisi A dikarenakan adanya penurunan anggaran yang signifikan. Hal ini berdampak pada turunnya kinerja serta pengurangan kegiatan pada tahun 2023.

Hamzah juga menegaskan ,pada DPM PTSP dan POL PP yang saat pelaksanaan hearing, kedua OPD tersebut dihearing bersamaan, jikalau ada pelaku usaha yang melanggar Perda khususnya usaha di bidang hiburan malam, langsung saja lakukan penutupan. Apa lagi saat ini sudah mulai banyak yang menyelenggarakan live DJ yang notabene hal tersebut melanggar Perda Lamongan tentang TramTibum.

“Tugas kami adalah mendengar dan menyampaikan keluh kesah masyarakat jadi sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangkan apa yang nantinya akan menunjang pelayanan terhadap masyarakat” tutup Hamzah(****).

Redaksi

Recent Posts

Berhaji, Mas Wawan Amalkan Konsep Strategi Wuqufiyah

SEMARANG,kabarone.com - Bakal calon Wakil Wali Kota Semarang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ady Setiawan…

9 hours ago

Sapi Kurban Bantuan Jaksa Agung untuk Forwaka

Jakarta ,Kabar One : Jaksa Agung Burhanuddin memberikan bantuan kepada Ketua Forwaka Zam Zam Siregar…

10 hours ago

Bakti Sosial Digelar, 30 Tahun Pengabdian AKABRI

KOTABARU,kabarOne.com- Kegiatan bakti sosial seperti bagi sembako, cek kesehatan, donor darah serta sunatan massal digelar…

23 hours ago

Review Kesejarahan Kab. Lamongan dan Kab. Sidayu

Lamongan,Kabar One.com-Lamongan dan Sidayu (lawas) pada masa lampau adalah dua wilayah kabupaten/kadipaten yang berbeda. Kedua…

1 day ago

Ketua DPRD Syairi Mukhlis; Pencalonan Saya Adalah Benar

KOTABARU,kabarOne.com- Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengakui sampai saat ini masih sebagai Ketua DPRD Kotabaru,…

2 days ago

DLH Kotabaru Sukses Miliki Laboratorium Lingkungan

KOTABARU,kabarOne.com- Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan mendekatkan pelayanan pengujian laboratorium kualitas lingkungan, di tahun…

2 days ago