Indikasi Mark-Up, Kabag Umum Kota Gunungsitoli “Bakal” Di Periksa

Hukum1,107 views

KabarOne.com, GUNUNGSITOLI- Kasus dugaan Mark-Up pengadaan pada Sekretariat Daerah khususnya di Bagian Umum Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2016 lalu terus bergulir, sejumlah saksi telah diperiksa.

Ditemui KabarOne Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yus Iman Harefa, SH, MH mengatakan
sebanyak lima (5) orang saksi telah diperiksa termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara dibagian umum.

“Diantaranya PPTK dua orang, bendahara, dan saksi-saksi. Sedangkan pihak penyedia barang belum bisa diperiksa, karena dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) lengkap, masih ditangan Inspektorat.”kata Yus Iman Di ruang kerjanya, Senin (12/6) Kemaren.

Setelah memiliki dokumen SPJ lengkap kata Yus Iman, Kepala Bagian Umum akan akan turut diperiksa. Hal ini dilakukan sesuai dengan hasil audit inspektorat ditemukan kerugiaan negara puluhan juta.

“Dalam waktu dekat ini kita akan periksa Kabag Umum Pemko Gunungsitoli selaku Kuasa Pengguna Anggaran, karena memang informasi yang kita terima dari pihak Inspektorat ditemukan ada kerugian Negara sebesar Rp.42 Juta,”jelas Yus Iman.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia (GARUDA-RI) Kepulauan Nias, Siswanto Laoli mendesak tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk lebih serius menangani kasus tersebut.

“Kita meminta tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli supaya serius menangani laporan ini , jangan dibiarkan kasus itu berlarut-larut dengan alasan yang dibuat-buat, kita sebagai pihak yang melaporkan sudah membantu tim penyidik dan juga sudah menyerahkan dokumen terkait kasus itu,”ungkap Siswanto berharap. (Fr.Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *