Hukum

PN Jakarta Utara Vonis Mafia Tanah Libatkan Pegawai BPN Hanya 7 Bulan Penjara

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Aloysius, didampingi dua hakim anggota menjatuhkan hukuman ringan terhadap  tiga terdakwa terduga mafia Sertifikat tanah yakni selama 7 bulan penjara. 

Perkara yang melibatkan dua terdakwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara itu bersama sama dengan  satu terdakwa swasta yang mengaku sebagai pemohon atau pemilik tanah diadili dengan berkas perkara terpisah. 

Sebelumnya ke tiga terdakwa di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeric Sinaga, dengan tuntutan masing masing hanya 7 bulan penjara.

Dalam putusan, majelis hakim sependapat dengan JPU tentang pembuktian pidana yang dilakukan ke tiga terdakwa. Majelis hakim  menyebutkan, terdakwa satu Aspah Supriadi (Swasta), terdakwa dua Muhammad Bilal dan terdakwa tiga Eko Agus Budianto pegawai BPN petugas PTSL, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan JPU tentang unsur Pemalsuan surat atau data otentik untuk menerbitkan atau perubahan pemeilik hak tanah.

Ketiganya didakwa dengan Pasal bersama sama, atas dugaan pemalsuan surat surat tanah, untuk pengurusan Sertifikat tanah kurang lebih 3000 m berlokasi di Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kata JPU, yang dimohonkan terdakwa Aspah. Pengurusan surat yang dilakukan terdakwa merupakan tanah milik korban Waluyo. Waluyo mengalami kerugian karena diatas tanahnya timbul surat Sertifikat HGB atas nama Aspah. 

Terdakwa dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing masing. Usai pembacaan putusan majelis hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada para pihak melakukan upaya hukum apabila tidak puas dengan isi putusan tersebut. ” Kalau tidak puas dalam putusan tersebut para pihak dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum, ” ungkap ketua majelis Aloysius, 5/11/2022. 

Penulis : P.Sianturi     

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago