Hukum

Hakim PN Jaksel : Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Telah Memenuhi Unsur Perencanaan  Ferdy Sambo Divonis Mati

Jakarta ,Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bacakan putusan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua Novriansyah Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Ptopam Polri, 13/2/2023.

Kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, Istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Sidang berkas terpisah terdakwa Ferdy Sambo diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Brigadir Joshua, yang dilakukan di rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di jalan Duren III No.46, Pancoran Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sebagaimana dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Ferdy Sambo dengan bersama sama melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dalam putusan majelis hakim disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan berawal dari keributan antara korban Joshua dengan Kuat Ma’ruf di Rumah Ferdi Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022. Adanya dugaan pelecehan yang dilakukan korban Joshua terhadap Istri Ferdi Sambo. Lalu Putri Candrawathi memberitahukan kepada Ferdy Sambo melalui telepon dimana Ferdy Sambo yang berada di Jakarta ingin ke Magelang menjemput Putri, namun dilarang istrinya. Lalu rombongan Putri Candrawathi balik ke Jakarta menggunakan mobil lexus ke esok hatinya dan sampai di Jakarya sudah waktu sore.

Setibanya di Jakarta terdakwa Ferdi Sambo yang telah merencanakan pembunuhan tersebut, Putri Candrawathi langsung mengarah ke rumah Saguling yang tidak jauh dengan rumah Duren III, dengan alasan tes Covid karena usai dari luar daerah.

Sejak pulang dari Magelang, senjata korban telah diamankan Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi. Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf balik ke Jakarta dari Magelang.

Dengan menyusun rencana atas telepon Putri istrinya, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal untuk membunuh Joshua, namun Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental melakukan pembunuhan Joshua. Karena Ricky menolak lalu memanggil Richard Eliezer. Ferdy Sambo yang telah menyediakan peluru 1 kotak 9 mm lalu memberikan kepada Richard Eliezer untuk mengisi senjatanya lalu memerintahkannya menembak Brigadir Joshua.

Atas perintah Ferdi Sambo yang saat itu masih atasan Richard lalu menembak Brigadir Joshua di bagian kanan dada dan di bagian lain dengan tembakan tiga sampai empat kali lalu korban jatuh tengkurap dekat tangga. Untuk memastikan kematian Joshua lalu Ferdy Sambo dengan menggunakan sarung tangan hitam menembak Joshua dibagian kepala namun hal itu sesuai keterangan Richard yang tidak melihat mengenai bagian badan korban, sehingga membuat kepala korban bolong dari belakang hingga hidung depan dan meninggal dunia.

Sebelum korban di eksekusi, para ajudan Ferdi Sambo telah lebih dulu menyimpan senjata Brigadir Joshua untuk mengantisipasi adanya perlawanan. Ricky, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, yang mengawasi penembakan berada di sekitar dalam rumah, sementara rencana pembunuhan terhadap ajudan Kadiv Propam tersebut juga diketahui istrinya Putri Candrawathi, Kuat Matuf dengan membawa pisau namun tidak melarangnya, kata majelis pimpinan Wahyu Imam Santoso.

Bahkan menurut majelis hakim, setelah selesai membunuh Putri Candrawati menyampaikan terimakasih kepada Richard, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Disamping itu, Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati bersama sama menyediakan untuk memberikan Rp 500 juta rupiah hingga 1 miliar, kepada para pelaku. Namun uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Richard Eliezer, Ricky dan Kuat Maaruf setelah kasusnya aman pada bulan Agustus lalu.

Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa skenario tersebut terdakwa menyampaikan kepada Richard  “terdakwa menyusun skenario pembunuhan, kamu yang menembak saya yang membec up, kalau saya yang menembak tidak ada yang membecup kita semua” ucap majelis.

Majelis hakim juga sangat meragukan keterangan terdakwa yang menyampaikan dalam persidangan tidak menyuruh Eliezer untuk melakykan penembakan terhadap Joshua. Majelis juga membantahkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan korban Joshua terhadap Putri Candrawati.  Serta membantah adanya tembak menembak antara Richard Eliaezer dengan Joshua Hutabarat. Tidak ada kejadian tembak menembak di jalan Duren III, kata majelis.

Dalam pembunuhan berencana tersebut, Jaksa penuntut umum juga menyebutkan, untuk menyembunyikan perbuatannya, Ferdi Sambo menghubungi para pejabat DivPropam Polri yakni Hendra Kurniawan, Beni Ali, Ari Cahya Nugraha, untuk menghilangkan seluruh barang bukti termasuk pembongkaran CCTV yang ada di sekitar Rumah Dinas Duren III, komplek Polri tersebut. Pembongkaran dan pengrusakan CCTV tersebut melibatkan sejumlah perwira Polri mulai dari Perwira Tinggi, (Pati) Perwira Menengah bahkan perwira lainnya dan dijadikan tersangka serta diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Ferdy Sambo dengan terdakwa lainnya selain diancam hukuman mati, juga dikenakan ancaman hukuman undang undang ITE menghilangkan, merusak barang bukti elektronik sehingga tidak bisa diakses. Dakwaan Pasutri Ferdy Sambo dan Istrinya hampir sama isinya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Wahyu Iman Santoso didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menyebutkan, terdakwa masih bisa menyusun pembunuhan ditempat Duren III, sehingga unsur perencanaan telah terpenuhi. Majelis hakim tidak sepakat dengan Penasihat Hukum terdakwa yang menyebut pembunuhan terhadap korban tanpa perencanaan. Tidak ada niat perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban, adanya tembak menembak, namun pembelaan Penasehat hukum di kesampingkan majelis hakim. Matinya korban akibat luka tembak di bagian dada, dibagian kepala yang menembus tulang tengkorak, tulang hidung tembus dari belakang ke depan.

Dalam amar putusannya majelis mayebutkan, sesuai fakta dan keterangan para saksi dan keterangan ahli yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU tentang pembunuhan berencana. Hal itu didukung dengan alat bukti dan bukti bukti yang di ajukan dalam berkas perkara.

Menurut majelis, oleh karena perbuatan terdakwa bahwa terdakwa secara sah dilakukan pembunuhan yang direncanakan, patutlah dihukum sesuai perbuatannya dengan hukuman penjara. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati” ucap majelis Wahyu.
Atas putusan tersebut, apabila para pihak tidak puas dengan putusan tersebut, dipersilahkan menempuh jalur hukum.
Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut  terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

8 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

15 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago