Hukum

PN Jakarta Utara Hukum Komisaris dan Dirut PT.Pazia Retailindo 2,5 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Pajak

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Aloysius, didampingi dua hakim anggota menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara  terhadap terdakwa Yuliane Siana dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini, 11/4/2023.

Terdakwa Yuliane Siana selaku Komisaris PT.Pazia Retailindo (PR) dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini, Direktur Utama (Dirut) PT.PR, dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza tentang Perpajakan.

Sebelumnya kedua terdakwa wanita dituntut Jaksa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara (4,5) tahun penjara, namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan memberikan diskon hukuman kepada kedua terdakwa menjadi 2,5 tahun penjara. Sebagaimana dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan bersama sama, membuat dan menandatangani faktur pajak yang tidak benar, menandatangani Setoran Pajak Terhutang (SPT) dan Faktur Pajak, serta membuka rekening atas nama PT. Pazia Retailindo pada 11 Bank di Jakarta.

Yang mana, rekening Bank tersebut digunakan untuk menampung transaksi penjualan barang Laptop, HP dan perlengkapannya. Kedua terdakwa memiliki otoritas melakukan transaksi perbankan terhadap rekening rekening atas nama PT. Pazia Retailindo (Direkturnya Hartanto Sutardja).

Dalam putusan majelis hakim disebutkan, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan ahli, terungkap fakta fakta dalam persidangan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana terkait perpajakan. Dengan kenyataannya terdakwa tidak membayar pajak penjualan Laptop, HP yang telah terjual melalui galeri galeri perusahaan terdakwa, ungkap majelis.

Lebih lanjut putusan majelis hakim menyebutkan, terkait perkara penggelapan Pajak penjualan barang tersebut juga melibatkan terpidana Hartanto Sutardja, yang telah divonis Mahkamah Agung selama 3 tahun penjara. Saat ini Hartanto Sutardja sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba. Demikian juga terpidana Kurniawan Susanto sudah divonis terbukti menggelapkan Pajak PT.Pazia Retailindo bersama sama, disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Terdakwa Yuliane Siana pun sudah pernah dihukum dan sudah menjalani hukumannya kasus Pajak, kini Yuliane Siana dihukum kembali dan harus menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa Yuliane Siana dan terdakwa Theresia dan terpidana Hartanto Sutardja dan Kurniawan Susanto, dilakukan pada tahun 2015 secara bersama-bersama dan berlanjut. Melakukan transaksi terhadap delapan perusahaan untuk membeli Handphone, laptop.

Barang berharga tersebut dijual kembali ke PT.PPM, dimana pengurus perusahaan itu tidak lain dan tidak bukan adalah terpidana Hartanto Sutardja dan terdakwa Yuliane Siana serta Theresia. Sementara PT.PPM langsung ke konsumen pembeli dijual melalui 70 lokasi Gerai Pazia Shop yang tersebar di sejumlah Kota. Laporan pajak hasil penjualan PPN yang dilakukan terdakwa dalam SPT PT.Pazia Retailindo masa Januari hingga Desember 2015 yang dilaporkan para terdakwa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Jakarta Pademangan tidak lengkap. Para pengurus perusahaan pembeli sekaligus penjual barang ternyata tidak jujur melaporkan seluruh faktur Pajak transaksi penjualan barangnya.

Pengurus PT. Pazia Retailindo menyampaikan SPT PPN masa Januari hingga Desember 2015 ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara elektronik dengan ESPT sebanyak 13 kali selama 12 bulan. Sebagaimana putusan majelis hakim, atas perbuatan terdakwa Yuliana Siane dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 146 miliar rupiah lebih. Oleh karena itu, kedua terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya, ucap majelis hakim Aloysius.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago