Hukum

PWM DIY Berharap kepada Polda DIY agar Transparan, Objektif dan Profesional

YOGYAKARTA, kabarOne.com – Melalui suratnya bernomor 01/PER/II.0/I/2023 tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Dr Sapardiyono, S.Hut, MH (Wakil Ketua) dan Arif Jamali Muis, SPd, MPd (Sekretaris), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY mengimbau — khususnya Polda DIY — agar transparan, objektif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan.

Sebelumnya, Wahyu Gunawan Wibisono, SP dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) DIY pada 25 April 2023 pukul 12.12 WIB telah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin ke Polda DIY yang diterima AKP Suyadi selaku KA SIAGA I SPKT Polda DIY dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/B/275/IV/2023/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Wahyu Gunawan Wibisono menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan atau 28 ayat (2) juncto Pasal 14 dan atau 15 UU RI No. 1/1946 tentang KUHP.

“Pernyataan Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA,” ungkap Wahyu Gunawan Wibisono, yang didampingi Majelis Hukum dan HAM PWM DIY.

Komentarnya di media sosial Facebook, Andi Pangerang Hasanuddin mengancam akan membunuh semua warga Muhammadiyah lantaran berbeda penetapan Idul Fitri.

Berkaitan hal tersebut, PWM DIY berharap kepada seluruh warga Muhammadiyah di DIY agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tenang. “Tidak terprovokasi dengan usaha-usaha provokatif yang dapat memecah belah ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah,” kata Sapardiyono.

Selain itu, PWM DIY meminta perlindungan hukum dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ini kepada Polda DIY agar warga Muhammadiyah mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.

“Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah, apalagi dilakukan oleh seseorang seperti itu,” tambah Wahyu Gunawan Wibisono. (Fan)

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago