Kabarone.com, Jakarta – Berdalih pendapatannya sebagai tukang parkir tak mencukupi, terdakwa Ade Candra alias Dadung nekat mencari uang tambahan dengan cara menjual narkoba jenis sabu. Akibatnya, warga Jalan kemayoran itu dibekuk aparat kepolisian dan harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Mas’ud, Selasa (15/9), Jaksa Yeny menanyakan saksi penyidik apakah terdakwa memang merupakan target. Dan dijawab penyidik, “tidak ada target maupun pesta shabu,” kata Saksi.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi. “Apakah saudara saksi sudah mencari Joko,” tanya kuasa hukum terdakwa. “Sudah dan kami sudah geledah rumahnya namun tidak ditemukan,” kata saksi penyidik dipersidangan.
Oleh Jaksa Yeny, terdakwa Ade Candra alias Dadung didakwa dengan pasal 114 dan pasal 112 KUHP.
Ada hal lucu saat persidangan akan ditutup, hakim Mas’ud memainkan palunya. Saat hakim menggetokkan palu ke meja hijau, terdakwa Ade Candra alias Dadung kaget, kemudian majelis Hakim Mas’ud mengatakan, “kenapa kamu kaget,” katanya. Terdakwa tersenyum, pengunjung sidang pun ikut tersenyum.
Untuk diketahui, penangkapan terdakwa berawal saat polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa didaerah kemayoran ada penyalahgunaan narkoba. Polisi yang mendapatkan informasi ciri-ciri terdakwa selanjutnya melakukan pengecekan ke lapangan hingga terdakwa berhasil ditangkap.
Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di warung rokok di daerah Kemayoran, polisi menemukan sabu seberat 0,0934 gram yang disimpan dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa. (Sena)