Hukum

Yosep CP Tidak Terbukti Gelapkan Mobil Perusahaan Haruslah Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum

Jakarta Kabarone.com,-Terkait kasus dugaan Penggelapan satu unit mobil yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Yosep Christianto Phang, merupakan kriminalisasi sebab Yosep CP sama sekali tidak melakukan tindak pidana Penggelapan mobil perusahaan.

Tuduhan JPU baik dalam dakwaan maupun tuntutannya sama sekali tidak terbukti, sebab kasus antara terdakwa Yosep CP dengan Perusahaan tempat nya kerja merupakan ikatan antara karyawan dengan perusahaan, sehingga dalam hal satu unit mobil perusahaan yang dipake Yosep CP sebagai mobil operasional kerja telah dikembalikan ke perusahaan namun ditolak dan sudah diserahkan ke Polres Jakarta Utara, sehingga perkara yang dituduhkan JPU bukanlah merupakan tindak pidana melainkan murni terkait hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Hal itu disampaikan Penasehat hukum terdakwa Yosep Christianto Phang, Advokat Bhakti Dewanto SH, saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh karena perkara yang didakwakan JPU terhadap Yosep CP bukan merupakan tindak pidana Penggelapan, sehingga Advokat senior ini pun memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Sofia Marlianti, yang mengadili perkara tersebut agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Sebelumnya JPU Doni Boy P, telah menuntut terdakwa Yosep CP selama 1 tahun 11 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana Pasal Penggelapan. Namun terdakwa dan penasehat hukumnya, membantah tuntutan Jaksa, sebab dalam persidangan pun telah terungkap bahwa mobil perusahaan yang dipakai Yosep CP merupakan mobil operasional kerjanya, tidak pernah pernah terdakwa Yosep mengakui mobil tersebut miliknya sehingga dikembalikan dan diserahkan ke Polres Jakarta Utara. Karena terdakwa tidak terbukti melakukan pidana sehingga majelis hakim patutlah mengeluarkan kliennya Yosep Christianto Phang dari rumah tahanan. Serta mengembalikan kedudukan dan harkat martabatnya seperti semula dan membebankan biaya perkara kepada negara, ucap Bakti Dewan, 8/6/2023.

Bhakti Dewanto mengungkapkan, dalam perkara ini kliennya menjadi terdakwa atas laporan polisi pelapor Tulus Hardyanto, Direktur PT. Putra Teknik Perkasa (PTP) di Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan satu unit Toyota Innova No Pol 1844 UZJ berwarna putih.

Sebagaimana terungkap fakta persidangan, dengan jelas bahwa adanya niat dan upaya pelapor untuk menjerat Yosep CP dengan pidana. Hal ini terbaca dari adanya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuat pihak perusahaan tanpa aturan yang benar sesuai UU Ketenagakerjaan, PHK ditengarai tanpa adanya surat peringatan pertama dan kedua.

“Hal yang menjadi alasan PHK adanya tuntutan laporan terdakwa kepada perusahaan PT Putra Teknik Perkasa mengenai dugaan Penggelapan uang komisi klien kami. Yosep CP telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut pelapor laporan klien kami adalah fitnah, padahal itu fakta,” ujarnya Penasehat hukum Yosep CP.

“Kemudian laporan polisi yang menjadikan klien kami saat ini menjadi terdakwa dugaan penggelapan mobil langsung dibuat pada hari dan tanggal yang bersamaan dengan hari dilakukannya PHK sepihak terhadap klien kami, sehingga dalam hal ini adanya dugaan bahwa perkara yang dituduhkan kepada terdakwa Yosep CP merupakan perkara yang direkayasa,” ungkap Bhakti Dewanto.

Advokat senior ini menduga, penanganan perkara yang lama dan berlarut-larut karena adanya upaya menekan melalui proses hukum supaya laporan pengaduan dugaan penggelapan kliennya ke Bareskrim Polri dicabut. Bahwa ada penolakan dari Komisaris PT.Putra Teknik Perkasa terhadap upaya klien kami untuk mengembalikan mobil Innova, dengan demikian, semua fakta tersebut telah menunjukkan adanya upaya dugaan rekayasa hukum untuk menjerat kliennya dengan Pidana. Sehingga tujuan rekayasa tersebut agar kliennya kesulitan memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan komisi hasil kerja selama 10 tahun lebih.

Penasehat hukum menambahkan, pihaknya terkejut mendengar tuntutan JPU selama 1 tahun 11 bulan, pada hal perkara tersebut tidak menimbulkan kerugian yang nyata terhadap pihak pelapor. Sehingga terlihat bahwa dugaan untuk mengkriminalisasi klien kami dengan menjerat terdakwa pasal penggelapan benar adanya.

Bhakti Dewanti menambahkan, bahwa saksi Santoso Gunawan Komisaris PT. Putra Teknik Perkasa, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan No.1/DPO/VIII/2020, 28 Agustus 2020 Polsek Kebon Jeruk.

“Demi penegakan hukum sesuai aturan hukum, maka kesaksiannya di persidangan patut diabaikan dan tidak mempunyai nilai pembuktian,” kata praktisi hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Yosep Christianto Phang, telah bekerja di perusahaan PT.PTP selama 18 tahun, sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan mobil operasional kerja, oleh sebab itu menurut saksi ahli Dr.HP Panggabean menyebut dalam ilmu hukum hak itu merupakan hak retensi.
“PHK terhitung 18 Agustus 2003 sampai dengan 13 Januari 2021, 18 tahun merupakan PHK sepihak. Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara selaku mediator Perselisihan Hubungan Industrial menganjurkan agar PT PTP membayar hak klien kami Rp 297.775.000 dengan rincian uang pesangon sebesar 193.500.000, uang penghargaan masa kerja Rp 75.000.000 dan uang penggantian hak Rp 29.025.000,” ungkap Bhakti Dewanto menegaskan.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

1 day ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

1 day ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago