Jakarta, Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap perkara nomor 438/Pdt.G/2023/PN.Jkt Pst, sebab Penggugat merasa terzolimi atas pelaksanaan lelang satu unit rumahnya sehingga mengalami kerugian.
Perkara yang dimohonkan Penggugat mendalilkan timbulnya kerugian baik materil dan immateril atas penyitaan terhadap objek perkara 1 unit rumah Penggugat terletak di Komplek Gading Kirana Barat III Blok C5 No.19 RT 013 RW 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan penguasaan Sertifikat tanah atas jaminan agunan pinjaman.
Para pihak Tergugat yakni :
– Tergugat I Kushendy, warga Rt 002 Rw 002 Kel/Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
– Tergugat II PT. Bank CIMB Niaga Tbk, beralamat di Graha CIMB Niaga Jln Jend.Sudirman Kav 58 Jakarta Selatan.
– Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Republik Indonesia, Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi DKI Jakarta, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V, beralamat di Jln Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen Jakarta Pusat.
– Tergugat IV Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Cq Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
– Tergugat diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebab, para pihak sepakat membuat penafsiran harga yang salah terhadap objek perkara rumah milik Penggugat.
Hal itu disampaikan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Bambang, SH CLA dan Yustinus Besembun SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Bambang SH CLA dan Rekan berkantor di Perum Grand Cikarang City 2 Blok H.10/18 Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dalam kesimpulannya di PN jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan Ahli DR.Hasni SH MH, Dosen Universitas Trisakti dalam persidangan menyampaikan tentang syarat syarat sahnya Hak Tanggungan.
– Bahwa syarat Publisitas Hak Tanggungan (HT) harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat supaya lahir HT yang dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat HT.
– Ada syarat spesialitas yang mengandung makna, kepastian hukum mengenai objek yang dijadikan jaminan, hanya terbatas pada objek yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
– Dalam spesialitas, seandainya hasil lelang tidak mencukupi hasil pengembalian piutang, maka sudah menjadi resiko Kreditur, karena Kreditur sudah menyetujui objek jaminan yang tercantum dalam APHT.
– Memperhatikan 3 unsur spesialitas UU HT tersebut, tidak ada kewenangan dari Kreditur baik sejumlah uang maupun benda benda lain diluar objek yang tercantum dalam Akta APHT.
– Jika Kreditur tagih di luar objek, maka hal itu merupakan perbuatan semena mena dan melanggar hukum tentang UU Hak Tanggungan No.4/1996.
Oleh sebab itu, Penggugat menyampaikan Posita dan Petitumnya agar Majelis Hakim memutuskan,
Dalam Eksepsi :
– Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara, Penggugat meminta Majelis Hakim,
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III bersama-sama dengan Tergugat I
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan
kerugian bagi Penggugat.
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I adalah Pembeli yang beritikad tidak baik
dan tidak jujur.
4. Menyatakan Risalah Lelang No.470/29/2022 tanggal 3 Agustus 2022 terhadap
obyek sengketa tersebut tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai dasar hukum yang sah. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan
Eksekusi Pengosongan Nomor.67/Eks.RL/2022/PN.Jkt.Utr tanggal 27 Juni
2023. Sebab tanda tangan yang ada dalam berita acara pemberkasan (inzage) perkara di PN Jakarta Utara bukanlah tanda tangan termohon eksekusi.
6. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar
Rp 600 juta rupiah seketika putusan dalam Perkara ini diucapkan.
7. Menghukum dan atau memerintahkan kepada Tergugat IV untuk tidak
melaksanakan balik nama atau tindakan hukum lainnya terhadap peralihan hak
terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor.1900/Kelapa Kelapa Gading Barat, Luas :
153 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, atas nama Penggugat, sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk
membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Para Tergugat diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas pelaksanaan penjualan di muka umum/lelang terhadap objek perkara yang dimohonkan Tergugat II dan telah dilaksanakan tergugat III. Pelaksanaan lelang tersebut telah mengabaikan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) No.93/PMR.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, sehingga nilai yang ditetapkan Tergugat III sangat rendah sehingga merugikan Penggugat.
Bahwa eksepsi Tergugat II telah keliru karena menyatakan Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan, dimana Penggugat masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi ( Exceptio Non Contractus ). Penggugat dalam kesimpulannya disampaikan, bahwa Tergugat II tidak konsisten, sebab pada tahun 2019 sebagaimana Akta Perjanjian Kredit, No.1507/LGL-MSME-JKT/SME/PK/MGD/2019 tertanggal 02 Oktober 2019 pada halaman 2 angka 1 Pasal 3 secara tegas dan jelas Tergugat II telah melakukan nilai (taksiran) terhadap data anggunan ke 1 SHM No.1900/Kelurahan Kelapa Gading Barat, terletak di Jalan Gading Kirana Barat III Blok C.5 Kav. 19 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI.Jakarta, atas nama prinsipal Penggugat dengan nilai penjaminan Rp 6,2 miliar rupiah.
Sementara data agunan ke 2 SHM No.7302/Pengasinan, Kav No.TE-10 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atas nama Penggugat dengan nilai penjaminan Rp 1 miliar. Data agunan ke 3 SHGB No.9466/Kaliabang Tengah, Kav No.A/02 Kelurahan KaliabangTengah, Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atas nama Penggugat dengan nilai penjaminan Rp 1,175 miliar rupiah. Sehingga jumlah taksiran dari Tergugat II terhadap 3 letak tanah agunan mencapai Rp 8.375 miliar rupiah. akan tetapi Penggugat menerima fasilitas pinjaman rekening koran (PRK) dari Tergugat II Rp 6.7 miliar rupiah.
Pembuktian berkas perkara tersebut telah disampaikan dalam bukti persidangan sebagaimana bukti-P-9 halaman 1 angka 1 perjanjian kredit No.1507/LIGL-MSME/PK/MGD/2019 Perubahan ke 2 dan pernyataan kembali tertanggal 28-04-2021. Penggugat menyampaikan total perhitungan nilai pinjaman dan nilai agunan sebagai berikut, hutang pokok Rp 6.7 miliar rupiah, bunga Rp 660.587.355.36, denda/biaya Rp 119.448.042.70, totalnya Rp 7.480.035.398.06.
Bahwa perhitungan Tergugat II telah salah dan keliru dalam menentukan hutang pokok Penggugat, Sekaligus telah membuktikan bahwa benar selain Tergugat II telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam membuat harga limit, ternyata Tergugat II juga melakukan perbuatan semena mena dalam menghitung kewajiban Penggugat yang tertunggak kepada Tergugat II Rp 6.050 miliar rupiah.
Bagaimana mungkin dari hutang pokok pinjaman Penggugat 10 Mei 2022 tambahan hutang Penggugat kepada Tergugat Rp 7.480 miliar, dikurangi harga jual jaminan satu obyek sengketa yang semulah oleh Tergugat II telah menerima jaminan dengan harga Rp 6.200 M, sehingga sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat II hanyalah Rp 1.280 miliar.
Sampai saat ini kedua agunan yaitu Sertifikat Hak Milik No.7302/Pengasinan, Bekasi atas nama Penggugat, hak tanggungan I No.00694/2020, dan SHGB No.9466/Kaliabang Tengah, dan hak tanggungan I No.01104/2020 keduanya masih dalam penguasaan Tergugat II. Sementara berdasarkan hitungan angsuran uang Penggugat yang sudah diterima Tergugat II adalah 600 juta rupiah, sehingga tidak ada lagi tunggakan hutang Penggugat kepada Tergugat II.
Berdasarkan gugatan ini, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar berkenan menerima gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini. Penggugat selaku Debitur dan Warganegara yang baik, dengan ini mengajukan solusi win to win / Perdamaian dalam Perkara ini dengan cara Penggugat dilepaskan dari segala beban hutang oleh Tergugat II karena SHM No.1900/Kelapa Gading Barat, oleh Tergugat II telah dilakukan Lelang sebagaimana risalah lelang No.470/29/2022 tanggal 03 Agustus 2022, dan Penggugat memberikan izin kepada Tergugat untuk melakukan Pelelangan terhadap 2 objek jaminan yakni, SHM No.7302/Pengasinan Bekasi dan SHGB No.9466/Kaliabang Tengah.
Bekas dijadikan Agunan tambahan hingga saat ini masih dalam penguasaan Tergugat II, yang mana ke 2 Sertifikat jaminan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam Perkara ini. Oleh karena itu, majelis hakim dapat menerima seluruh dalil gugatan Penggugat dan menyatakan eksepsi para Tergugat dikesampingkan, ungkap Penggugat, 6/5/2024. Berkaitan dengan gugatan tersebut para pihak Tergugat belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis : P.Sianturi