KOTABARU,kabarOne.com- Puskesmas di Kotabaru menggelar simulasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pencegahan Kebakaran dalam gedung yang diikuti sejumlah aparatur Puskesmas yang dimentori langsung oleh PT Arutmin Indonesia NPLCT melalui Emergency Response Team.
Kegiatan dilaksanakan di Puskesmas Kotabaru Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Jum’at 11/8/2023.
Manajemen Penanganan Kedaruratan Bencana dan Simulasi Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan diikuti oleh tenaga kerja Puskesmas Kotabaru bertujuan untuk membekali para petugas saat menghadapi kebakaran terutama pada saat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Adam Gita Akbar, Kepala seksi Safety Health, ERT and Security PT Arutmin Indonesia NPLCT mengatakan, sosialisasi di lakukan guna megedukasi para tenaga medis di Puskesmas terkait tindakan preventif untuk meminimalkan potensi timbulnya api dan kesiapan dalam menangani kebakaran di unit kerja ataupun kediaman pribadi.
Lebih lanjut, terutama pada saat musim kemarau seperti saat ini sangat mudah sekali terjadi kebakaran dan bisa meningkat dalam waktu singkat.
Sewaktu-waktu ada percikan api yg timbul misalnya dari peralatan listrik yg digunakan, seluruh karyawan puskesmas mulai dari Kepala Puskesmas, dokter, perawat, staf Puskesmas lainnya harus sigap dalam mengatasi kebakaran di lokasi kerjanya.
” Selain untuk meminimalkan kerugian, hal ini bertujuan untuk meringankan tugas PMK (Pemadam Kebakaran) jika api mulai membesar,” harapnya.(HRB)
Penulis; Herpani
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…