Hukum

Terpidana Yi Ming WNA China Dituntut Kembali 3,6 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Jakarta Kabarone.com,-Yi Ming alias Luo Yi Bin Yi Mung Guo (43) terpidana 2,5 tahun penjara dalam perkara Penipuan secara Elektronik, yang sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kini terdakwa Yi Ming Warga Negara China itu kembali dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat SH, dalam tuntutannya menyampaikan, terdakwa Yi Ming telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang Pasal Penipuan. Sebagaimana keterangan saksi saksi dan alat bukti serta barang bukti yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan aplikasi Upbeat. Menggunakan Aplikasi dengan iming iming atau janji janji dapat keuntungan jika menginveskan uangnya, sehingga korban tergiur dan mau berinvestasi. Perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap korban Yunus dan anaknya sebesar Rp 400 Juta rupiah.

Oleh karena perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim pimpinan Toetik menerangkan, korban tergiur dengan iming iming yang ditawarkan pihak terdakwa melalui Aplikasi Upbeat yang nantinya akan mendapat keuntungan jika mengikuti atau masuk aplikasi Upbeat. Korban mengaku mengikuti petunjuk yang ditawarkan pihak terdakwa sehingga korban mau mengirimkan uangnya dengan cara transfer. Berulang Kali ditransfer pertama dengan nilai US$ 200 Dolar hingga mencapai 500 juta rupiah. Namun korban sempat bisa dilakukan penarikan, lebih kurang 100 juta rupia, sehingga kerugian mencapai 400 juta rupiah.

Oleh karenanya JPU memohon kepada majelis hakim agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda 100 juta rupiah, subsider selama 6 bulan kurungan, ungkap JPU saat pembacaan requisitornya di Penipuan di PN Jakarta Utara, 29/8/2023.

Untuk diketahui, terdakwa Yi Ming alias Luo Yi Bin YI Mung Guo telah dihukum di PN Jakarta Barat selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa saat ini masih berada di Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukumannya. Setelah masa hukumannya dalam putusan perkara pertama selesai dijalani, maka masa hukuman kasus yang keduanya akan dijalani lagi.

Sebelumnya setelah Pengadilan PN Jakarta Barat, menghukum terdakwa Yi Ming, terdakwa ini juga pernah diperiksa sebagai saksi di PN Jakarta Utara kaitan perkara Penipuan investasi bodong melibatkan tiga terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Chen Peng (48), Wang Long (33) dan Wu Jian (45).

Keterlibatan terdakwa Yi Ming dalam kasus Penipuan yang disidangkan di PN Barat karena Yi Ming merupakan bosnya ketiga terdakwa Chen Peng (48), Wang Long (33) dan Wu Jian (45). Yi Ming terungkap dalam persidangan menyuruh ketiga terpidana itu mengumpulkan rekening sebanyak banyaknya untuk menampung dana investasi yang akan dikirimkan korban. Oleh karena itu, ketiga terpidana itu dihukum selama dua tahun dan enam bulan atau (2,5) tahun penjara, denda masing masing Rp 100 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut MM pegawai asuransi telah dirugikan sebesar 2 miliar rupiah dalam Penipuan melalui elektronik Aplikasi Upbeat melibatkan terpidana Yi Ming alias Luo Yi, dan Cheng Peng, Wu Jian serta Wang Long.

Kronologis perbuatan para terdakwa menurut dakwaan jaksa dilakukan dengan cara, membuat usaha tukar menukar uang yang dijalankan terdakwa Yi Ming alias Laoyi. Lalu ketiga terpidana masuk dalam grup telegram dan Wechat sesama orang China Melalui Wechat dan berkenalan dengan terdakwa Yi Ming di suatu Restoran, dimana Yi Ming yang sebelumnya sudah kenal dengan orang China berinisial LK.

Selanjutnya Yi Ming diminta LK untuk menyediakan beberapa nomor rekening Bank untuk digunakan menampung uang hasil usaha yang dijalankan LK yaitu usaha tukar menukar uang dengan pembagian keuntungan. Terdakwa Yi Ming dapat keuntungan sebesar 0,3 persen hingga 0,5 persen.

Selanjutnya Yi Ming alias Luo Yi meminjam rekening atas nama Sakem Susilawati hingga mengumpulkan 12 nomor rekening beda nama di Bank BCA, CIMB Niaga, dimana semua fasilitas rekening Bank tersebut dikuasai Yi Ming alias Luo Yi, lalu memberitahukan kepada LK.

Terdakwa Yi Ming tinggal di Pluit Penjaringan Jakarta Utara beralamat di Piano Serenade Blok The Piano 6-B No.11 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Terobosan Menteri AHY, Wujudkan Penataan Kawasan Kumuh secara Vertikal Pertama Kali di Jakarta Pusat

JAKARTA,Kabar One .com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

60 mins ago

Spirit Al-Maun Jejaki KH. Ahmad Dahlan, Lazismu OKU Timur Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat

OKU Timur, Kabar One.com– Sprit Al-Ma’un mengajarkan aktualisasi terhadap aspek sosial agar bagai mana umat…

11 hours ago

Ketua PC IMM Ngawi Apresiasi Buku Pelukan Ramadan

Ngawi, KabarOne.com – Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Ngawi, Uswatun Hasanah, memberikan…

12 hours ago

Ini Kata Ketua DPRD Setelah Ditetapkannya Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KOTABARU,kabarOne.com- Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru di laksanakan oleh Komisi…

12 hours ago

JAM-Intelijen: “Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten

Jakarta, Kabar One.com– Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani selaku Ketua Pokja Pembangunan Rumah…

18 hours ago

Pentingnya Manajemen Media Ciptakan Pilkada Damai, Kabidhumas Polda Jateng : Jangan Menjauhi Wartawan

BANYUMAS,kabarone.com - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan manajemen media memiliki peran penting bagi…

21 hours ago