Hukum

Geram, Masyarakat Desa Kemantren Lamongan Demo PT Shorebase

Lamongan- Aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan warga Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Jawa Timur kembali terjadi di PT Lamongan Internasional Shorebase, Jum’at 20/10/2023.

Aksi protes ini berlangsung selama 1 hari. Para warga desa kecewa dan menuntut perusahaan PT Shorebase untuk menepati janji janjinya ketika pertama kali akan melakukan aktifitas industri di desa Kemantren.

Sebelumnya masyarakat sering memberikan peringatan dan melakukan komunikasi aktif dengan perusahaan agar menepati janji janjinya yang tertuang di Amdal Perusahaan.

Fathur Rohim, salah satu warga yang mengikuti unjuk rasa menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang menjadi tuntutan warga di antaranya, 1) memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal minimal 75% sesuai yang tertuang dalam Amdal Perusahaan, 2) Kapal kapal yang mengirimkan barang tidak diperbolehkan bersandar parkir/lego jangkar di wilayah batas perairan yang telah disepakati kedua pihak antara desa dan PT Shorebase, 3) segera ada kejelasan dan duduk bersama antara perusahaan dan desa untuk merumuskan dan menyepakati CRS (Corporate Social Responsibility) sebagai jaminan untuk warga desa, 4) memperjelas status jalan desa yang ada di tengah tengah area perusahaan serta memberikan akses jalan masuk ke situs cagar budaya yang dimiliki desa, 5) sub kontraktor berada di dalam PT Shorebase harus melakukan sosialisasi ke pemerintah desa, 6) proyek Jetty segera melakukan sosialisasi di tingkat desa.

Tiga minggu ini banyak warga lokal yang di berhentikan kerja secara sepihak oleh perusahaan tanpa keterangan apapun. Tambah, Fathur Rohim.

Sebelum kejadian aksi unjuk rasa warga, pemerintah desa sebenarnya sudah sering melakukan kordinasi dan kesepakatan kesepakatan namun pimpinan perusahaan PT Shorebase tidak menepati janjinya dan terkesan menyepelekan warga dengan pemerintah desa, hal ini yang membuat warga geram, mereka yang inisiatif melakukan aksi sebagai rasa kepedulian kepada desa. Warga desa berharap sejak awal desa ada aktivitas industri haruslah ada sumbangsih desa, khususnya kesejahteraan dan jaminan tenaga kerja sehingga dengan cara tersebut warga bisa bekerja di perusahaan yang ada di desanya sendiri. Ungkap, Suaji, Kepala Desa Kemantren.

Suaji, menyebut, protes yang dilakukan warganya itu memang berkaitan juga dengan nasib sejumlah warga yang merasa tidak diutamakan sebagai tenaga kerja, sampai kejadian tiga minggu yang lalu beberapa warga desa yang bekerja diPHK sepihak karena disinyalir ada HRD baru yang masuk, ini harus segera diselesaikan agar tidak berdampak pada kemarahan warga yang lebih besar.

Joko Prayitno, salah satu tenaga kerja yang diberhentikan secara sepihak mengungkapkan bahwa sejak ada HRD baru yang masuk beberapa ada beberapa kejanggalan, di antaranya banyak warga lokal yang bekerja diPHK sepihak tanpa ada keterangan lebih lanjut, padahal rata rata para pekerja lokal masih terikat perjanjian atau kontrak kerja, dan justru mempertahankan tenaga kerja yang berasal dari warga luar desa Kemantren, ini membuat kami semakin mempertanyakan. Ada apa? kenapa bisa seperti itu? padahal selama kami bekerja kami sudah melakukan pekerjaan sesuai SOP masing masing, ini justru terjadi ketimpangan, warga lokal dikeluarkan justru warga luar dipertahankan.

Budi Ariyanto, Ketua BPD Desa Kemantren mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada perusahaan PT Shorebase yang dinilai sering melakukan pembohongan kepada pemerintah desa, seperti sudah melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan pemerintah desa namun diingkari, melakukan aktifitas industri baik skala besar maupun kecil tapi tidak pernah melakukan sosialisasi di pendopo Balaidesa, justru melakukan pertemuan dengan beberapa warga tapi tidak melibatkan pemerintah desa sebagai stakeholder yang sah.

Sosialisasi haruslah dilakukan oleh perusahaan yang akan melakukan aktifitas industri sebagai sarana memberikan informasi kepada warga desa agar semuanya bisa berjalan sesuai prosedur dan transparan. Aksi unjuk rasa warga akan terus dilakukan dan menuntut perusahaan untuk segera melakukan *runding* bersama untuk menyepakati tuntutan warga sebagai tawaran solusi. Tambah, Ketua BPD.(****).

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago