Hukum

Pembunuh Modus Sakit Hati Dituntut 12 Tahun Vonis 7 Tahun Penjara

Jakarta Kabarone.com,-Terdakwa Herman bin Dulrahman, pelaku pembunuhan terhadap korban Ros Tjandra, dihukum selama tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hukuman yang diberikan Majelis hakim pimpinan Erli Sulistyaningsih bersama dua hakim anggota, terhadap terdakwa Herman bin Dulrahman, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana JPU sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Herman bin Dulrahman dihukum selama 12 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Zainal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, sehingga mengakibatkan korban Ros Tjandra meninggal dunia. “Oleh karena perbuatannya, JPU meminta kepada majelis hakim supaya menghukum Herman Dulrahman selama 12 tahun penjara, sebagaimana pembuktian Pasal 338 KUHP” ucap JPU.

Terkait tuntutan 12 tahun penjara, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Entah bagaimana pertimbangan majelis hakim atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa orang lain, namun kenyataan persidangan majelis hakim telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. Diskon hukuman yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Utara terhadap pelaku pembunuhan Herman bin Dulrahman selama 5 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU tersebut, Penasehat hukum terdakwa Rikawati SH, dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memohon kepada majelis hakim supaya memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa Herman bin Dulrahman. Alasan permohonan keringanan hukuman disampaikan Penasehat Hukum karena terungkap dalam persidangan tidak ada saksi yang mengetahui atau melihat langsung bagaimana terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban Ros Tjandra yang sudah berumur 66 tahun tersebut.

“Menurut Penasehat hukum, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilatarbelakangi unsur sakit hati terdakwa kepada korban. Oleh karena itu, kami tidak meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, namun mohon agar terdakwa diberikan pengurangan hukuman dari tuntutan JPU, dan majelis hakim memutuskan selama 7 tahun penjara,” ungkap penasehat hukum, 27/10/2023.

Penasehat hukum terdakwa menambahkan, sebagaimana kronologis kejadian perkara sesuai dakwaan JPU, bahwa terdakwa Herman bin Durahman yang bekerja sebagai sopir itu telah sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Ros Tjandra. Terdakwa melakukan perbuatannya sekitar bulan Desember 2022, di Perumahan Griya Inti Sentosa, Jalan Griya Elok Blok N.3/64 Rt 006 Rw 020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada awalnya, 14 Desember 2022, pukul 19.30, korban pulang ke rumahnya di jalan Griya Elok Blok N.3, Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara, tapi melihat lampu penerangan rumah gelap. Lalu korban memanggil kakaknya Mery Tjandra yang tinggal satu rumah dengannya, namun tidak menyahut dari dalam rumah.

Karena korban takut masuk kerumah, lalu meminta tolong kepada Muhammad Nasori untuk menemaninya masuk kedalam rumah dengan merusak gagang kunci pintu. Kemudian korban meletakkan tas selempang yang dibawanya diatas meja. Sembari memanggil manggil kakak kandungnya Mery Tjandra, tapi tidak menyahut.

Setelah masuk kerumah dan lampu dinyalakan ternyata terdakwa Herman bin Dulrahman sudah berada di dalam rumah. Tanpa diketahui tiba tiba Herman 37 tahun warga Kembangan, Jakarta Barat, pekerjaan sopir tersebut langsung menyerang saksi Muhammad Nasori. Karena saksi M.Nasori ketakutan lalu melarikan diri keluar rumah.

Disaat itu juga terdakwa langsung dengan menggunakan kedua tangannya memiting leher korban Ros Tjandra (wanita) yang sudah berumur 66 tahun tersebut hingga tidak bergerak. Lalu terdakwa ingin melarikan diri dengan membawa tas selempang korban menuju pintu depan, namun warga sekitar sudah banyak di depan rumah. Melihat warga sudah banyak, terdakwa Herman ingin kabur naik melalui lantai 2 dan 3, namun jendela rumah korban dilengkapi dengan terali besi tanpa ada akses keluar rumah.

Karena terdakwa sudah terjebak didalam rumah tidak bisa kabur, lalu warga bersama aparat, masuk kedalam rumah untuk menangkap Herman. Setelah ditangkap, warga menyerahkan Herman ke kantor Kepolisian Polsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dengan waktu yang bersamaan korban dibawa ke rumah sakit, dimana sesuai hasil pemeriksaan dokter, korban Ros Tjandra mengalami luka luka, anggota gerak kiri dan kanan patah, lalu korban meninggal dunia.

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago