Hukum

Advokat Anro Manurung SH : WNA Pembunuh Densus 88 Polri dan Pegawai Imigrasi Dihukum Berat

Jakarta Kabarone.com,-Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) terduga jaringan teroris ISIS yang membunuh anggota Densus 88 Polri dan pegawai Imigrasi diminta supaya dihukum sebrat beratnya.

Pasalnya, perbuatan kedua terdakwa asal negara Uzbekistan itu, telah mencederai rasa keadilan terhadap aparat spil negara, yakni aparat Kepolisian anti teror Densus 88 Polri dan satu orang pegawai Imigrasi yang bertugas di kantor Imigrasi Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal itu disampaikan Sutopo Law Firm, Direktur Aihisanru Manurung SH, pada Media ini 3/11/2923.

Menurut Anro Manurung SH, yang merupakan Advokat berkantor di Jalan Kelapa Muda No.165 Rt 03 Rw 03, Jagakarsa Jakarta Selatan itu, menyampaikan bahwa perbuatan WNA di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini sudah keterlaluan dan tidak terpuji.

Terdakwa 1. Olimjon Makhmudov Mukhtar Ugli (28) pemilik paspor No.FA0820493, warga negara Uzbekistan, tinggal di UI Timur Malik 8/12, Distrik Yunus Abad Tashkent Uzbekistan.

Terdakwa 2. Murodjon Rakhimov Ibrokhimjon Ugli (27), pemilik Paspor No.FA0997738, warga negara Uzbekistan, tinggal di UI Elaton 56 Kokand, Fergana Region, Uzbekistan.

Terdakwa 3. Bekhzod Baytoev Anorbek Ugli, WNA Uzbekistan (meninggal dunia). Ketiga terdakwa masih bersaudara (brathers).
Melakukan penyerangan lalu pembunuhan terhadap petugas aparat Kepolisian dan pegawai Imigrasi saat bertugas berjaga di kantor Imigrasi Kelapa Gading.

Berdasarkan informasi dari berita Online, mereka ber empat yang satunya saksi bernama Bakhrom Jom Azizov, dititipkan sementara oleh Anti teror Densus 88 Polri disel Rumah Detensi Imigrasi (Detenim) Lantai 5, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kedua terdakwa merupakan Warga asal Uzbekistan, yang ditangkap di wilayah hukum Indonesia oleh petugas Densus 88 Anti Teror pada bulan April 2023 lalu. Penangkapan dilakukan petugas ditempat yang berbeda karena diduga terkait dengan jaringan terorisme paham ISIS di negara Suriah, sebagaimana dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat.

Penangkapan dilakukan kepada terdakwa karena visa yang digunakan di Indonesia telah Over Stay, sehingga dititipkan di sel tahanan Imigrasi. Saat ditahanan
mereka mendapat kunjungan dari petugas Konsulat negara Uzbekistan, dan memberitahukan bahwa ber empat akan dipulangkan ke negara asal (dideportasi) ke Uzbekistan pada tanggal 26 April 2023, karena pernah berkunjung ke negara Suriah selama 4 bulan.

Setelah akan dideportasi terdakwa 1 Olimjon bersama terdakwa 2 Murodjon, saksi Azizov dan almarhum Bekhzod, diberitahukan petugas Konsulat akan dihukum berat di negara Uzbekistan.

Usai petugas Konsulat Uzbekistan berkunjung dari sel tahanan Imigrasi Kelapa Gading, almarhum Bekhzod berniat untuk melarikan diri dan mengajak tahanan lainnya. Sebab kalau tidak melarikan diri maka akan dideportasi dan berpikur akan hukuman berat di negaranya, lalu mereka berniat kabur lewat plafon kamar mandi.

Sekitar jam 3.30 wib, tanggal 10 April 2023, para Terdakwa bangun tidur dan memberitahukan kepada saksi Azizob, bahwa mereka akan kabur. Azizob diajak kabur, namun tidak mau Karena juga mengalami demam. Lalu ketiga Terdakwa menaiki plafon kamar madi dengan menginjak ember, naik ke plafon kamar mandi. Lalu ketiganya yang masih bersaudara itu berpindah ke kamar sebelah yang kosong, ungkap JPU.

Dihadapan Majelis hakim Pimpinan Sutaji didampingi hakim anggota, Maskur dan Lebanus Sinurat, menurut JPU, setelah berpindah kamar lalu terdakwa 2 Murodjon menyuruh Terdakwa lain untuk mengambilkan pisau putih gagang hitam dari dalam tas yang terletak di kamar tersebut. Pisau tersebut digunakan Terdakwa untuk mencongkel pintu tahanan supaya terbuka.

Setelah pintu terbuka para Terdakwa tersebut turun ke lantai 4 Gedung Kantor Imigrasi dan melihat anggota Polisi satu orang duduk di sofa. Ketiga terdakwa menuju pintu ruang jaga mendekati korban dan langsung mencekek leher Dhendri Ahmad Septian dari belakang. Korban langsung teriak lalu petugas jaga yang lain dari lantai 3 naik ke lantai 4 untuk membantu korban Dhendri.

Namun korban tidak tertolong, lalu para Terdakwa melakukan penyerangan juga terhadap petugas lain dan terjadi keributan. Dalam keributan di ruang Detensi Imigrasi tersebut, terdakwa juga melakukan penusukan dengan pisau kepada korban pegawai Imigrasi Dikky Firsthio Dammas.

Berdasarkan kronologis kejadian yang dilakukan terdakwa, dengan nekat membunuh aparat Kepolisian dan aparat Imigrasi, pantasnya dihukum berat.

“Kami masyarakat biasa menilai bahwa perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa kedua korban, berharap majelis hakim pimpinan Sutaji, dan dua hakim anggota supaya memvonis terdakwa dengan hukuman seberat beratnya, ungkap Anro Manurung SH, 3/11/2023.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago