Terpidana Kasus Sengketa Rumah Mewah di Menteng Dijemput Paksa

Hukum1,114 views

Kabarone.com, Jakarta – Terpidana Kasus Sengketa Rumah Mewah di Menteng, Melia Handoko alias Liem Mei Yien, dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Yang bersangkutan kami jemput saat bersama anaknya di Plaza Senayan, Jumat (9/10/2015) malam,” tutur Kasipidum Kejari Jakpus Agus Setiadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (10/10).

Menurut Agus Setiadi, Melia dijemput sekitar pukul 20.00 WIB, lalu tak berapa lama dia dan anaknya dibawa menuju ke Kejagung. “Rencananya Melia akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang untuk menjalani hukumannya,” tuturnya.

Agus menjelaskan, Kasus yang menjerat Melia ini bermula dari dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan akta rumah di Jalan HOS Cokroaminoto 99 Menteng, Jakarta Pusat. Melia dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri, Chenny Kolondom. Selanjutnya Di pengadilan tingkat pertama, Melia divonis pidana penjara selama 2,5 tahun, namun dia mengajukan banding dan diputus bebas oleh pengadilan tinggi.

“Jaksa tak menyerah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kembali menghukum Melia dengan pidana penjara selama 2,5 tahun melalui putusan kasasi nomor 1134K/Pid/2014 tertanggal 25 Februari 2015,” tegas Agus.

Tak hanya itu, ternyata Melia juga tersandung kasus dugaan  perkara korupsi di Gorontalo. Melia dan anaknya, Raymond Chandra diburu Kejati Gorontalo terkait kasus proyek pembangunan jalan Taluda, Gorontalo. Keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan proyek senilai Rp 65 miliar itu. Namun status tersangka keduanya lepas melalui upaya praperadilan.

“Jaksa pun kemudian kembali memanggil keduanya sebagai saksi tetapi mangkir sampai 5 kali. Tim jaksa Kejati Gorontalo pun bekerja sama dengan tim jaksa Kejari Jakpus untuk menjemput Melia dan anaknya,” pungkas Agus.

“Keduanya merupakan rekanan dalam kasus tersebut. Untuk kerugian negara tengah dihitung BPKP,” kata Aspidsus Kejati Gorontalo Meran Djeman di tempat yang sama.  (*Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *