Daerah

Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pemilu Digelar, Perbawaslu No 11 tahun 2023 Diterbitkan

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Kabupaten Kotabaru kembali gelar Rapat Koordinasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran logistik pemilihan umum tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Senin 20/11/2023.

Dengan mengusung tema ” Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,”

Nampak hadir dalam rakor, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi, Muhammad Abdillah Ihsan, S. Pd. MA, serta Narasumber dari Kabid Pembinaan Pengendalian Linmas Satpol PP Kotabaru Burhanudin, ME, dan Dr Nur Zazin, MA selaku Akademis dan Penggiat Pemilu.

Muhammad Abdillah Ihsan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi mengatakan, kegiatan hari ini salah satunya adalah untuk menyamakan persepsi dengan teman- teman Panwas di tingkat Kecamatan terkait dengan persiapan menghadapi tahapan kampanye dan juga tahapan pendistribusian logistik yang sudah mendekati harinya.

” Artinya untuk memetakan pelanggaran yang kemungkinan terjadi di tahapan-tahapan ini, jika terjadi pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh Bawaslu khususnya ditingkat Kecamatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan seperti ini berjenjang, jadi selalu melakukan peramajaan terhadap pengetahuan khususnya terkait aturan-aturan yang baru dan itu perlu diketahui oleh teman-teman Panwas di Kecamatan.

Sejauh ini masih belum memasuki tahapan kampanye, karena tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28/11/2023, akan tetapi di lapangan sudah ada yang melakukan semi kampanye.

” Nah Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan pelanggaran APK yang dipasang sebelum memasuki tahapan kampanye, karena kampanye di luar jadwal sudah tidak di bahasakan lagi di dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan tahapan kampanye yang baru diterbitkan,” sebutnya.

Jadi kalau sekarang sudah ada Partai Politik atau Caleg tertentu yang sudah terindikasi sudah melakukan kampanye sebelum waktunya, Bawaslu hanya bisa bersurat dan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali surat himbauan kepada partai politik untuk menahan diri, dan apabila sudah terlanjur melakukan kampanye mohon di tertibkan secara mandiri oleh partai politik tersebut.(HRB)

By; Herpani

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Antusiasme Masyarakat Membludak! Ruang Merdeka Gelar Lapak Gratis di Kenjeran

SURABAYA, kabarOne.com- – Ruang Merdeka kembali mengadakan kegiatan lapak gratis yang kali ini bertempat di…

10 hours ago

Bawas MA Diminta Periksa Hakim PN Jakut Dugaan Pelanggaran Perundang Undangan dan Kode Etik Hakim

Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan…

10 hours ago

Chairil Anwar; Operasi Sisir PBB- P2 Bantu Warga Yang Jauh Dari Perkotaan

KOTABARU,kabarOne.com- Bapenda Kotabaru melaksanakan kegiatan Operasi sisir PBB-P 2 di tiap Kecamatan salah satunya di…

22 hours ago

Dibuka Jalur Mandiri, UKT dan IPI 2024 Unnes Tidak Naik

SEMARANG,kabarone.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka kesempatan calon mahasiswa untuk bergabung melalui Seleksi Mandiri…

1 day ago

Kapolres Kotabaru Serahkan Bantuan Kursi Roda, Ini Apresiasi Anggota DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Sebagai bentuk kepedulian dan wujud empati jajaran Polres Kotabaru dalam menyambut moment Hari Bhayangkara…

1 day ago

Dorong Sumsel Lumbung Pangan, MMN Sumsel Gelar Latihan Kepemimpinan dan LDO

Palembang ,Kabar One.com- Maritim Muda Nusantara Sumatera Selatan sukses menggelar Seminar Kepemimpinan dan Latihan Dasar…

1 day ago