Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Sesalkan Gagalnya Proyek Pengerjaan Jalan Tarjun-Serongga

KOTABARU,kabarOne.com- Sudah dipastikan pengerjaan jalan Tarjun-Serongga gagal dikerjakan oleh pihak kontraktor, hal itu membuat banyak pihak yang merasa kecewa, lebih utama warga di wilayah Kotabaru daratan, padahal pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran besar Rp 19,5 miliar untuk perbaikan jalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis juga menyesalkan atas gagalnya pengerjaan jalan tersebut, artinya ketika hanya ada permasalahan yang terjadi sehingga mengakibatkan gagalnya pengerjaan proyek jalan Tarjun-Serongga dan tentunya yang di rugikan adalah masyarakat secara luas yang seharusnya bisa di nikmati di akhir tahun dengan kondisi bagus namun saat ini tidak bisa di nikmati.

Kalau di lihat dan dicermati bersama, mulai dari proses lelang sampai berkontak itu memerlukan waktu yang cukup lama, sementara APBD sudah di sepakati bersama untuk tahun 2022 di bulan November.

” Seharusnya Dinas terkait sudah melakukan proses lelang baik itu di bulan Desember, Januari, Pebruari dan itu sudah bisa di laksanakan ketika di ketuk di bulan November 2022 lalu,” ungkapnya Selasa (28/11/2023).

Jadi sangat di sayangkan ketika berkontaknya di bulan Juli maka waktu yang tersediapun sangat terbatas sehingga ada kendala-kendala tehnis di lapangan, ketika dikerjakan posisinya sudah di akhir tahun.

Tambahnya Syairi, belum lagi ada kendala-kendala seperti speak dan lainnya, selain itu penetapan pemenanganpun kalau kita lihat disini harus betul-betul dicermati lagi oleh PLP mengenai kontraktor yang mempunyai kemampuan dalam bidangnya, artinya kontraktor yang bonafid sehingga pekerjaan itu bisa terlaksana dengan baik.

Kami dari pihak Legislatif sangat menyesalkan dalam hal ini, sementara pengawasan sudah sangat luar biasa, baik itu dari penganggaran, pengawasan dan selalu melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait melalui komisi III.

” Tentunya ini akan di lakukan lagi evaluasi terkait dengan perusahaan yang gagal melaksanakan pengerjaan ini, kalau ini memang dari perusahaan yang tidak bisa melakukan pengerjaannya maka otomatis perusahannya harus di blacklist ,” tegasnya.(HRB)

By; Herpani

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago