Hukum

Praperadilan Terkait Sah Atau Tidaknya Penanganan Perkara Pemerasan Ditolak Hakim PN Jakarta Utara

Jakarta Kabarone.com,-Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Maryono SH MH, yang mengadili dan memeriksa berkas permohonan Praperadilan penanganan perkara dugaan pemerasan, menyatakan tidak sependapat dengan pemohon.

Paraperadilan yang dimohonkan Handy dan Shirly Prima Gunawan, melalui tim kuasa hukumnya Salamat Tambunan SH MH, Purgatorio Siahaan SH, Morlan Marpaung SH, James Sihombing SH, Mangantar Marpaung SH dan Bakri SH, dari Advokat & Konsultan Hukum JST Law Office, yang beralamat di Ruko Rawa Bunga Building Blok B1, JI.Raya Bekasi Timur No.9 Jatinegara, Jakarta Timur itu, ditolak seluruhnya.

Pimpinan sidang menyampaikan, menurut pemohon Penyelidikan dan Penyidikan perkara Nomor LP/B/1088/X/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, perkara dugaan pemerasan yang ditangani Termohon Polres Jakarta Utara, dianggap tidak sah. Sebab sesuai aturan yang berlaku dan Peraturan Kapolri, tentang penanganan suatu perkara harus ada dua atau lebih alat bukti dan tidak sah apabila hanya satu alat bukti. Sementara dalam perkara yang dituduhkan kepada pemohon hanya berdasarkan laporan dari pelapor Ahmad Risyad Fadli membuka LP pada 19 Oktober 2023 di Polres Jakarta Utara, dan pemohon ditersangkakan.

Menurut pemohon, dalam penanganan perkara tersebut ada kejanggalan kejanggalan proses sehingga melanggar kaidah kaidah hukum yang dituangkan dalam KUHAP. Oleh karena itu pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengabulkan permohonan Praperadilan Handy dan Shirly dan menyatakan tidak sah penanganan perkara yang dilakukan termohon.

“Sejak pelaporan lalu pemanggilan klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka dan penjemputan tidak sesuai proses KUHAp sehingga dinilai tidak sah menurut hukum. Pemohon menyampaikan bukti dalam persidangan adalah, surat laporan, surat pemanggilan, surat penetapan tersangka, surat penjemputan dan bukti tambahan adalah surat pencabutan perkara oleh penuntut umum”.

Namun pertimbangan hukum yang disampaikan pimpinan sidang terhadap seluruh dalil dalil permohonan Praperadilan dan keterangan tiga saksi yang dihadirkan pihak pemohon dalam persidangan, ditolak dan permohonan pemohon tidak sependapat dengan pimpinan sidang.

Sebagaimana pertimbangan pertimbangan hukum yang disampaikan pimpinan sidang dengan menolak apa yang dimohonkan pemohon. Hal itu berdasarkan permohonan, tanggapan dan jawaban dari pemohon dan termohon serta kesimpulan masing masing pihak, bahwa Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan termohon kepada Pemohon telah menjalani proses hukum sesuai dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tahun 2019, ujar Maryono.

Lebih lanjut pimpinan sidang menyampaikan, penggugat Praperadilan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ahmad Risyad Fadli pada 19 Oktober 2023 di Polres Jakarta Utara, hal itu sudah melalui tahapan dan proses hukum yang berlaku. Keterangan pelapor, keterangan saksi dan alat bukti lainnya hingga penetapan tersangka, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan dikirimkan ke penuntut umum yang dilakukan termohon sudah merupakan proses hukum yang sah.

Sementara pemohon mengajukan bukti terkait pencabutan perkara yang diajukan Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, merupakan pencabutan perkara untuk perbaikan dan atau penyempurnaan pemberkasan perkara, oleh karena itu seluruh permohonan Praperadilan pemohon ditolak, ungkap Hakim dalam putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 19/1/2024.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago