Hukum

Datangi Kejati Jateng, Karman Sastro Pertanyakan Perkara Tersangka Mantan Dirut PDAM Salatiga

KABARONE.COM,SEMARANG- Sejumlah 4 (empat) kuasa hukum Pungky Joko Nurcahyo pagi tadi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di jalan Pahlawan, kota Semarang.

Warga yang tinggal di jalan Langensuko No 496, RT 01 RW 03, Kelurahan Salatiga, Kota Salatiga ini mempercayakan penanganan perkaranya kepada Kantor Hukum Karman Sastro & Partner untuk melakukan gugatan perdata terhadap PDAM Salatiga, sekaligus mengawal laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah miliknya, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui sebelumnya, mantan direktur PDAM Salatiga H. Darminta S.E.,M.M dan orang yang mengaku pemilik tanah yaitu Mustofa bin Djaenal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah atas dugaan penyerobotan tanah dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

” Disaat menjabat Direktur PDAM Salatiga, yang bersangkutan membeli tanah C No No. 264 atas nama Zaenal yang ternyata obyeknya sudah status SHM No 56 atas nama Pungky Joko Nurcahyo yang tak lain klien kami, ujar Karman , Rabu (24/1).

Ia menuturkan, Dirreskrimum Polda Jateng telah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan LP/B/223/IV/2022/SPKT/Polda Jateng dan menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu H. Darminta S.E.,M.M., mantan Direktur PDAM Salatiga dan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menjualnya kepada PDAM Salatiga dalam hal ini adalah Mustofa bin Djaenal. Keduanya dilakukan penahanan sejak 28 Oktober 2022. Namun demikian terdapat penangguhan penahanan kedua tersangka oleh Polda Jateng pada tanggal 9 Desember 2022,” jelasnya.

” Hari ini kita datangi Kejati Jateng untuk mempertanyakan perkembangan perkara. Sudah 1 (satu) tahun lebih ditetapkan sebagai tersangka tapi perkara belum dianggap lengkap oleh kejaksaan tinggi Jateng sehingga dapat disidangkan di pengadilan. Kita ingin tahu apa kendala dan hambatannya. Terakhir kita dapat informasi jika perkara ini sudah meminta keterangan saksi ahli pidana. Jika sudah dilakukan kenapa berkas perkara masih bolak balik,” beber Karman

Kuasa hukum yang lain M Kusuma Aji merasa heran kenapa Polda dan Kejati Jateng tidak menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara ini.” Kerugian negara sudah ada karena PDAM sudah mengeluarkan uang pembelian tanah sebesar 150 Jutaan, eh ternyata tidak bisa diproses balik nama di BPN Salatiga karena tanah yang dibeli sudah berstatus SHM klien kita, ” ujarnya.

Aji berpendapat, selain memasukkan dugaan tindak pidana korupsi, berharap penegak hukum menggali pelaku turut serta dalam perkara ini. ” Tak mungkin ini hanya dilakukan oleh Direktur PDAM saja, namun ada pihak lain yang harus dicari,” jelasnya.

” Hari ini (24/1) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kita mendapatkan informasi dari PTSP jika berkas perkara belum sampai di kejaksaan. Hal ini tentu aneh, sudah ada penetapan tersangka kok berkas belum sampai kejaksaan. Di lain pihak, kita mendapatkan informasi dari Polda Jateng berupa Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) artinya seharusnya berkas perkara sudah ada di Kejaksaan,” kata Ari sembari heran.

(amr)

Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago