BANJARMASIN,kabarOne.com- Dalam rangka percepatan penetapan BLUD Puskesmas dan RSUD di Kotabaru, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Kotabaru Bapak Drs. H. Minggu Basuki, M.AP studi banding ke Dinas Keeshatan Kota Banjarmasin, Jum’at (23/2/2024).
Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk menetapkan 15 Puskesmas dan RSUD sengayam menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Oleh karena itu puskesmas perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Renstra, dan Anggaran Rencana Bisnis” ujar Minggu Basuki.
Ia mengatakan, melalui sistem BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat sesuai kebutuhan masyarakat, karena fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sehingga sangat pas Puskesmas dan RSUD ditetapkan menjadi BLUD.
“Seluruh Kepala Puskesmas yang ikut dalam Studi Banding ini dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD yang disampaikan pembicara,”harapnya.
Tujuan studi banding ini untuk meningkatkan kemampuan Puskesmas dan RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi syarat Subtantif, Teknis, Administratif, Pola tata kelola, Laporan keuangan pokok, Laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan diaudit sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD.
“Peserta Yang mengikuti Studi Banding persiapan penetapan BLUD ini agar menyimak dan memperhatikan dengan baik, agar setelah studi banding dapat menyusun dokumen dengan benar sesuai pedoman, sehingga Puskesmas dan RSUD layak untuk ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),”bebernya.
Adapun studi banding digagas oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotabaru, dengan Narasumber dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (dr. Tabiun Huda), Kabid BLUD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin (Zainal Aripin), Kepala BLUD Puskesmas Sungai Andai Banjarmasin (dr. Mei Vita), dan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru (Erwin Simanjuntak, SKM, M.AP). Peserta dihadiri oleh tim pendamping Blud Kotabaru serta 15 Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Sengayam yang direncanakan ditetapkan sebagai BLUD.(HRB)
By; Herpani
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…