Hukum

Kajari Lamongan Adakan Penyuluhan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa

LAMONGAN ,Kabar One.com- Program kegiatan Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Lamongan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dengan mengusung tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Dihelat di aula kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

Pelaksanaan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa perihal ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby, SH,MH bersama Kasubsi Eknomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Lamongan Mustika Arin Rakhmawati S.H., kepada Camat dan masing – masing Kepala Desa se- Kecamatan Turi. Kamis 21 Maret 2024.

“Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa. Merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi,” kata Fadly sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Lamongan.

Selaku Kasi Intelijen, Fadly menyampaikan, “Peran Kejaksaan selain sebagai Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, EKsekutor, Jaksa memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Potensi penyelewengan Dana Desa disebutkan oleh Fadly, diantaranya kongkalikong pembelian material bahan bangunan, penggelapan honor aparat desa penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan atau kabupaten/kota, pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukkan, kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan,” beber Fadly.

Hal senada, “Dalam membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula,” tambah Kasubsi Eknomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Mustika Arin Rakhmawati S.H., dalam paparannya.

Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba – coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.

Manajemen dana desa itu betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik. Ada pendampingan, dilaksanakan, tapi juga harus ada pengawasan, kontroling, checking yang terus menerus.

Oleh karena itu, “Optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa, sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan,” tutur Arin sapaannya.

Bahwa penyaluran dana desa sejak Tahun 2015, dia sebutkan, sampai saat ini kita sudah menyalurkan Rp. 400,1 Triliun. Perlu diketahui, “Bahwa Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023,” tutupnya.

Usai penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa dilanjutkan sesion tanya jawab serta MoU bersama pada Bidang Datun atau Perdata dan Tata Usaha Negara pada para aparatur desa se- Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

Lanjutnya, closing statement Fadly, dalam perkembangannya kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Turi dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan senantiasa selalu berkoordinasi dengan Instansi dan pihak-pihak terkait dalam melakukan monitoring/pemantauan terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, sehingga dapat dilakukan cegah dini apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” pungkasnya.

Selain itu hari ini barusan selesai juga penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa dan MoU. “Hari ini sosialisasi Jaga Desa Kecamatan Paciran dan Brondong MoU bersama pada Bidang Datun atau Perdata dan Tata Usaha Negara,” tutup Fadly di aula kantor Kejaksaan Negeri Lamongan menyampaikan. (****).

Redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

16 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

17 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

17 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago