Hukum

JPU tuntut Adam Deni Gearaka satu tahun penjara Karena pencemaran nama baik Ahmad sahroni

JAKARTA,Kabar One.com : Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta pusat menuntut terdakwa Adam Deni Gearaka dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selasa 7/4/3024.

Sidang dengan Ketua majelis hakim masing-masing sebagai hakim anggota.

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka terbukti menurut Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf untuk menggugurkan hukuman. “Terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Jaksa Penuntut Umum( JPU) Sudarno.

Dengan Nomor Perkara 109/Pid.B/2024 /PN Jkt.Pst dilansir sipp pn jak pst sebagaimana Perbuatan Adam Deni Gearaka dengan pasal 311 ayat 1 dan pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka mengatakan Mencermati Tuntutan Jaksa mereka mengedepankan Prinsip keseimbangan karena apa yang didakwa dan dituntut oleh jaksa terhadap terdakwa adalah Hak dia menyampaikan pandangannya didepan umum .

Dia menambahkan “terbaru putusan MK bahwa tindakan pidana pencemaran nama baik tidak bisa dipidana itu harus tertulis” ungkapnya

“Namun sebagai mana diatur dalam azas hukum apa yang ada dibenak manusia tidak dapat dipidana dan Masih yakin Adam Deni Gearaka bebas ” ujarnya. ( sena).

Redaksi

Recent Posts

Antusiasme Masyarakat Membludak! Ruang Merdeka Gelar Lapak Gratis di Kenjeran

SURABAYA, kabarOne.com- – Ruang Merdeka kembali mengadakan kegiatan lapak gratis yang kali ini bertempat di…

9 hours ago

Bawas MA Diminta Periksa Hakim PN Jakut Dugaan Pelanggaran Perundang Undangan dan Kode Etik Hakim

Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan…

9 hours ago

Chairil Anwar; Operasi Sisir PBB- P2 Bantu Warga Yang Jauh Dari Perkotaan

KOTABARU,kabarOne.com- Bapenda Kotabaru melaksanakan kegiatan Operasi sisir PBB-P 2 di tiap Kecamatan salah satunya di…

21 hours ago

Dibuka Jalur Mandiri, UKT dan IPI 2024 Unnes Tidak Naik

SEMARANG,kabarone.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka kesempatan calon mahasiswa untuk bergabung melalui Seleksi Mandiri…

23 hours ago

Kapolres Kotabaru Serahkan Bantuan Kursi Roda, Ini Apresiasi Anggota DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Sebagai bentuk kepedulian dan wujud empati jajaran Polres Kotabaru dalam menyambut moment Hari Bhayangkara…

23 hours ago

Dorong Sumsel Lumbung Pangan, MMN Sumsel Gelar Latihan Kepemimpinan dan LDO

Palembang ,Kabar One.com- Maritim Muda Nusantara Sumatera Selatan sukses menggelar Seminar Kepemimpinan dan Latihan Dasar…

1 day ago