Hukum

Advokat Jacobus SH MH : Aliansi Peduli Perempuan Jangan Mau Ditunggangi Lakukan Demo Dugaan Kasus KDRT

Jakarta, Kabarone.com,-Aksi demo di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, oleh pihak yang menamakan diri Aliansi Peduli Perempuan, dinilai tidak relevan. Pasalnya, aksi massa terkait persidangan perkara pidana dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama terdakwa Erick TanakaTan alias ETT, sudah dalam proses persidangan.

Semua pihak harus menghargai dan mematuhi proses persidangan apalagi, tentang putusan putusan Majelis Hakim tidak boleh di intervensi pihak manapun. Oleh karena itu, aksi massa damai di depan gedung PN Jakarta Utara ditengarai hanya untuk mengintervensi kewenangan dan netralitas putusan Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edrick Tanaka, Advokat Jacobus SH MH dan Michael Remizaldy SH, kepada sejumlah media, melalui rilis berita 15/7/2023.

TIm Penasehat Hukum terdakwa berharap dan meminta para pihak jangan mau “ditunggangi” untuk melakukan demo sebab perkara dugaan KDRT tersebut sudah disidangkan. Menurutnya, gerakan membela perempuan terhadap korban KDRT bernama Susanty Artha Gilberte alias SAG di PN Jakarta Utara adalah hal yang biasa saja. Siapapun masyarakat bebas menyuarakan tuntutannya, namun selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa sangat prihatin karena, tampaknya Aliansi ini diduga ditunggangi oleh kepentingan korban yang mungkin para pendemo sendiri tidak paham kasus posisinya.

Kalau mereka tahu kasus ini penuh dugaan rekayasa, seharusnya mereka malu berdemo. Bagaimana bisa mereka demo untuk perkara yang sarat dengan rekayasa pemberatan pidana terhadap terdakwa. Sebab sejak awal melihat kasus ini tampak sekali pada tahap penyidikan pihak korban diduga main mata dengan penyidik dengan cara menghadirkan Vissum Et Repertum yang bermasalah sebagai alat bukti.

Dalam persidangan terungkap, satu kasus dengan 2 visum hasilnya bertolak belakang, itu sangat ajaib ada apa?. Visum yang terbit tanggal 04 November 2023 adalah Visum pertama yang terbit atas dasar permintaan penyidik setelah melihat kondisi korban dengan hasil luka yang dialaminya tidak menyebabkan halangan aktivitas.

Tiba-tiba 21 hari setelah kejadian oknum penyidik minta visum lagi ke rumah sakit Budha Tzu Chi yang hasilnya luka menyebabkan halangan aktivitas tidak permanen. Orang yang tidak sekolah hukum saja, paham kalau visum jadi-jadian seperti ini adalah bentuk rekayasa pemberatan pidana terhadap klien kami Edrick Tanaka”, kata Jacobus.

Tim Penasehat Hukum terdakwa dengan tegas menyampaikan, sangat mendukung terhadap Perlindungan Perempuan, tapi kalau perllindungan hukum yang dibalut dengan rekayasa agar menghukum orang secara berlebihan, maka menurut pihaknya hanya ada 1 kata “LAWAN”.

Lebih lanjut disampaikan, pihak keluarga besar Edrick Tanaka juga sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Masyarakat Anti Mavia Kasus, untuk mengadakan demo tandingan pada beberapa waktu ke depan. Hal itu akan dilakukan agar supaya ada perimbangan, dan supaya masyarakat tahu agar tidak membela orang secara membabi buta.

Aliansi Peduli Perempuan hanya diberikan foto mata yang memar, tapi kalau mereka mau objektif ini ambil video korban joget-joget saat dirumah sakit yang ada pada kami, supaya mereka tahu bahwa pelapor SAG itu apakah layak dibela atau tidak.
Pasti kalau mereka nonton video joget sang korban saat diopname dirumah sakit Budha Tzu Chi, mereka akan malu. Dan kalau cuma demo-demo seperti ini, kami juga bisa hadirkan lebih banyak masa. Karena publik sudah melek informasi dan mereka wajib diedukasi tentang fakta sebenarnya dari perkara ini.
“Kami siap rapatkan barisan dengan pasukan yang lebih banyak demi melawan rekayasa kasus”, ujarnya.

Penasehat Hukum terdakwa sangat prihatin karena, dalam persidangan pihak Majelis Hakim sudah banyak memberikan dispensasi ke pihak korban dalam hal ini ibunya. Tapi justru masih tidak puas, hingga pakai acara demo lagi. Pada hal Hakim dalam persidangan telah membuka ruang terlalu lebar bagi kepentingan korban.

Bahkan bukti video yang diajukan ibu korban dengan tidak sesuai tata cara KUHAP saja diberikan ruang oleh hakim dengan ijin terdakwa, tapi sayang sekali hakim yang sudah demikian tegak lurus justeru didemo. Ingat, hakim itu independen dan tidak mudah diintimidasi oleh segelintir pendemo yang tidak paham fakta persidangan.

“Saya percaya kepada Majelis Hakim akan tegak berdiri diatas hukum yang adil dan tidak akan menjatuhkan putusan dibawa intimidasi pendemo”, ungkap Jacobus SH MH dan Rekan.

Berkaitan dengan aksi demo di depan gedung PN Jakarta Utara, baik pihak koordinator pendemo atau pihak korban belum dapat diminta keterangan.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Sambut Dirgahayu RI Dan HUT MARI Ke-79, PN Jak Pst Gelar Pekan Olah Raga 2024.

JAKARTA Kabar One.com : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar pekan olahraga dijalan Bungur Raya Jakarta…

2 hours ago

Ketua Makamah Agung Syarifuddin didampingi Suharto Ke Mataram Kegiatan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial

JAKARTA Kabar One.com ; Ketua Makamah Agung Prof Dr H.M.Syarifuddin SH didampingi Wakil Ketua Makamah…

2 hours ago

PT KTM didemo ratusan sopir truk tebu , Evaluasi Keberadaan Perusahaan Pabrik Tersebut

Lamongan,Kabar One.com-Untuk kesekian kalinya para sopir Kecewa tebunya ditolak masuk pabrik, ratusan supir truk mendemo…

5 hours ago

UMK di Kotabaru Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan dari BPOM

KOTABARU,kabarOne.com- Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan…

6 hours ago

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Artha Theresia SH MH Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. melantik dan mengambil…

23 hours ago

Dugaan Pungli Pengurusan Berkas Sertifikat hak milik (SHM) di Sidomukti Terus Bergulir

LAMONGAN,Kabar One.com - Adanya pernyataan dalam proses jual beli tanah dengan modus sebagian tanah tak…

23 hours ago