Liputan Khusus

Hendry Ch Bangun: Keputusan Dewan Kehormatan PWI Ilegal dan Tidak Sah

Jakarta ,Kabar One.com– Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya. “Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli. Ia menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. “Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ujar Hendry Ch Bangun. Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. “Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya. Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tegas Hendry Ch Bangun.(***).

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sambut Dirgahayu RI Dan HUT MARI Ke-79, PN Jak Pst Gelar Pekan Olah Raga 2024.

JAKARTA Kabar One.com : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar pekan olahraga dijalan Bungur Raya Jakarta…

2 hours ago

Ketua Makamah Agung Syarifuddin didampingi Suharto Ke Mataram Kegiatan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial

JAKARTA Kabar One.com ; Ketua Makamah Agung Prof Dr H.M.Syarifuddin SH didampingi Wakil Ketua Makamah…

2 hours ago

PT KTM didemo ratusan sopir truk tebu , Evaluasi Keberadaan Perusahaan Pabrik Tersebut

Lamongan,Kabar One.com-Untuk kesekian kalinya para sopir Kecewa tebunya ditolak masuk pabrik, ratusan supir truk mendemo…

5 hours ago

UMK di Kotabaru Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan dari BPOM

KOTABARU,kabarOne.com- Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan…

6 hours ago

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Artha Theresia SH MH Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. melantik dan mengambil…

23 hours ago

Dugaan Pungli Pengurusan Berkas Sertifikat hak milik (SHM) di Sidomukti Terus Bergulir

LAMONGAN,Kabar One.com - Adanya pernyataan dalam proses jual beli tanah dengan modus sebagian tanah tak…

23 hours ago